Direktorat Polairud Polda Metro Jaya membongkar upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL). Seorang pria berinisial MZ, beserta satu unit pikap diamankan aparat.
Polisi mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan aktivitas penyelundupan benih bening lobster menggunakan pikap. Polisi lalu merespons informasi tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Metro Jaya dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyelundupan sumber daya perikanan," kata Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Metro Jaya Kombes Mustofa dalam keterangan, Jumat (4/9/2026).
Kasus ini ditangani Unit Intel Air II Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan di Ciangsana, Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (3/9), tepatnya pukul 21.30 WIB.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara," ujar Mustofa.
Ia mengapresiasi masyarakat yang proaktif menginformasikan dugaan pelanggaran hukum pada Polri. Dia lalu mengimbau masyarakat lainnya untuk juga proaktif jika mengetahui dugaan pidana yang sama, atau kejahatan lainnya.
"Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap perkara ini. Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan benih lobster maupun sumber daya perikanan lainnya, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," ungkap Mustofa.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan pihaknya memberhentikan pikap pembawa benih bening lobster tersebut saat keluar dari kawasan perumahan. Aparat lalu mengikuti pergerakan pikap tersebut hingga di di Tol Jagorawi.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut benih bening lobster dan selanjutnya dilakukan penghentian serta pemeriksaan," tutur Ardhie.
Pikap itu dihentikan saat hendak menuju Pelabuhan Merak, Serang, Banten. Saat diperiksa, di dalamnya ditemukan 25 boks styrofoam putih berisi benih bening lobster. Benih lobster tersebut dikemas dalam 30 plastik putih.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 25 box styrofoam yang berisi benih bening lobster. Saat ini terhadap terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Ardhie.
Ardhie mengungkapkan modus operandi penyelundupan ini dengan mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran. Lalu, lanjut dia, muatan tersebut akan diambil oleh pihak yang telah ditentukan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui lebih lanjut asal benih lobster tersebut maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Ardhie.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.





