Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Petugas Satpol PP Kota Bandung mengamankan seorang pengamen berpakaian balet di perempatan Jalan Moh Toha, Kota Bandung karena dia kerap meresahkan para pengguna jalan.
Sosok pengamen balet berjenis kelamin pria tersebut kerap ngamen sambil live TikTok dengan memakai baju balet perempuan berwarna pink dan berjoget di jalan hingga menimbulkan keluhan pengendara dan masyarakat di media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, setelah diamankan pengamen tersebut langsung diminta untuk membuat video pernyataan bahwa dia tidak akan mengulangi lagi kegiatannya.
"Keluhan terkait pengamen itu sudah kita tindaklanjuti dan sudah didenda orangnya sebesar Rp 1 juta sesuai Perda," ujarnya saat dihubungi, Jumat (4/9/2026).
Baca juga: Acara Seru di Bandung 5-6 September 2026, Ada Pasar Kalcer hingga Festival Kuliner
Bambang mengatakan, pengamen tersebut ditindak karena melanggar Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Pengamen tersebut, kata Bambang, sempat membuat resah pengendara pada awal Juli 2026. Tetapi, meski telah diamankan Satpol PP, pria tersebut ternyata kembali ke jalan untuk ngamen sambil live TikTok.
"Iya itu orang yang sama. Jadi pernah kita tindak juga dan dia sudah membuat pernyataan permohonan maaf. Tapi kan dia melakukan lagi, ya kita tindak," kata Bambang.
Setelah ditindak, kata Bambang, pria tersebut dilarang melakukan aktivitas serupa. Jika masih nekat, maka yang bersangkutan bakal dikirim ke Dinas Sosial Kota Bandung untuk diberikan pembinaan.
"Sudah tidak boleh lagi. Kalau nanti dia melakukan, kita kirim ke Dinas Sosial biar mereka mendapatkan pembinaan selama satu minggu," ucapnya.
Menurutnya, kegiatan pengamen itu sudah betul-betul mencederai masyarakat karena penampilannya tidak senonoh itu dan tidak pantas jika dilihat dari sudut aturan sopan santun dan keagamaan.
"Orang boleh cari makan tetapi tidak boleh dong melanggar aturan ataupun melakukan hal-hal yang bisa menyinggung masalah trantibum limas," ujar Bambang. (*)