TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret dr. Richard Lee kembali memanas di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (3/9/2026).
Usai persidangan, Richard Lee secara terbuka meluapkan kekecewaannya dan menuding saksi dari pihak distributor telah memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim.
"Saksi hari ini, pembohong!" tegasnya melansir dari GRID ID.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah perbedaan informasi mengenai peruntukan produk.
Richard mengaku sejak awal mendapatkan informasi dari sales perusahaan bahwa produk tersebut ditawarkan untuk digunakan di area kewanitaan.
Dalam BAP, produk tersebut disebut diperuntukkan bagi penggunaan pada kulit wajah.
"Saya bilangnya, ya. Karena saya dari awal didatangi oleh salesman-nya, dijual untuk bagian area kewanitaan atau vagina. Jadi enggak pernah dipakai untuk kulit," ujar Richard.
Ia kemudian menjelaskan alasan dirinya mempertanyakan perbedaan informasi tersebut.
Menurutnya, penggunaan produk pada bagian tubuh yang berbeda memiliki konsekuensi sendiri.
"Makanya saya bilang, kalau saya pakai untuk kulit, maka saya akan kena malpraktek."
"Tapi kalau saya pakai untuk vagina, saya kena undang-undang kesehatan. Hakim macam apa ini di Indonesia?" lanjutnya.
Lebih lanjut, Richard menegaskan bahwa dirinya tidak asal menuduh. Ia mengklaim memiliki bukti yang menurutnya menunjukkan adanya perbedaan antara informasi yang pernah disampaikan pihak distributor dengan keterangan dalam persidangan.
"Dan saya lihat tadi di persidangan ini semuanya kebohongan. Bahkan saya sudah tunjukkan semua buktinya tadi."
"Masa di postingan di Instagram dipakai untuk vagina, di sini dia bilang tidak dipakai untuk vagina," jelasnya.
Richard Lee meluapkan emosinya di persidangan usai merasa keterangan saksi bohong. Ia mengaku memiliki bukti terkait hal tersebut
(*)