Mengenal Arti Desil 1 sampai 10, 1-4 Bisa Terima Bantuan
Suci Rahayu PK September 04, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Mengenal desil dan pengelompokan serta maknanya.

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi yang terbagi menjadi 10 kelompok.

Data desil bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Pengelompokan tersebut diukur berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi, mulai dari informasi individu, kondisi perumahan hingga kepemilikan aset.

Arti desil 1 sampai 10

Terdapat 10 kelompok desil dan masing-masing mencakup 10 persen keluarga di Indonesia.

 Dengan demikian, desil 1 merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi. 

Baca juga: Pendakian Gunung Kerinci dan Taman Nasional Kerinci Seblat Ditutup Sementara, Cegah Karhutla

Baca juga: Jokowi dan Prabowo Saling Intip Strategi, Sama-sama Pegang Kartu Politik Rahasia

Berikut arti masing-masing desil: 

- Desil 1: kelompok dengan kondisi ekonomi paling bawah atau miskin ekstrem. 

- Desil 2: kelompok miskin. 

- Desil 3: kelompok yang berada di ambang kemiskinan atau hampir miskin

- Desil 4: kelompok yang rentan jatuh ke dalam kemiskinan

- Desil 5: kelompok yang sedang dalam transisi menuju kelas menengah

- Desil 6-10: kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah hingga yang memiliki kondisi ekonomi paling atas.

Desil digunakan dalam penentuan sasaran bantuan sosial (bansos).

Keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako. 

Sementara itu, keluarga yang masuk desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

 Artinya, angka desil tidak sekadar menunjukkan posisi kelompok kesejahteraan keluarga, tetapi juga digunakan dalam menentukan sasaran sejumlah program bantuan sosial. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Hukuman 2 Oknum TNI Dipangkas dan Batal Dipecat

Baca juga: Update Kualitas Udara Sore Ini: Palangkaraya-Pontianak Sangat Tidak Sehat, Jambi Tidak Sehat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.