7 Ponton Tambang Timah Ilegal di Depan SLB Damar Ditertibkan, 26 Orang Diperiksa
Asmadi Pandapotan Siregar September 04, 2026 07:22 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Aktivitas pertambangan timah ilegal menggunakan ponton rajuk kembali ditertibkan aparat gabungan di Kabupaten Belitung Timur.

Tim URC Panah Pemburu Polres Belitung Timur bersama Polsek Manggar dan Satpol PP Kabupaten Belitung Timur melakukan penertiban di kawasan Kulong Depan SLB, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kamis (3/9/2026).

Penertiban dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB setelah petugas menerima informasi mengenai adanya aktivitas pertambangan timah tanpa izin di kawasan tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati langsung aktivitas penambangan timah ilegal yang masih berlangsung.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas di TKP. Mereka mengamankan 7 orang pemilik mesin tambang timah ilegal jenis ponton rajuk.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sebanyak 7 set mesin tambang yang digunakan. Ketujuh pemilik mesin tambang selanjutnya dibawa ke Mako Polres Belitung Timur, Desa Padang, Kecamatan Manggar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selama proses pendalaman, sebanyak 26 orang turut diperiksa oleh petugas untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan puluhan warga tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jelas pihak-pihak yang terlibat maupun peran masing-masing.

PENERTIBAN - Personel gabungan dari Tim URC Panah Pemburu Polres Belitung Timur, Polsek Manggar, dan Satpol PP Beltim saat menertibkan aktivitas pertambangan timah ilegal jenis ponton rajuk di kawasan Kulong Depan SLB, Desa Sukamandi, Damar, Belitung Timur, Kamis (3/9/2026). Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menyita 7 set mesin tambang serta memeriksa 26 orang yang berada di lokasi.
PENERTIBAN - Personel gabungan dari Tim URC Panah Pemburu Polres Belitung Timur, Polsek Manggar, dan Satpol PP Beltim saat menertibkan aktivitas pertambangan timah ilegal jenis ponton rajuk di kawasan Kulong Depan SLB, Desa Sukamandi, Damar, Belitung Timur, Kamis (3/9/2026). Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menyita 7 set mesin tambang serta memeriksa 26 orang yang berada di lokasi. (Istimewa/ Humas Polres Beltim)

Adapun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap 7 orang pemilik mesin, dilakukan tindak lanjut berupa pembuatan surat pernyataan di Kantor Desa.

Dalam surat pernyataan tersebut, para pemilik mesin menyatakan kesanggupan untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut maupun perbuatan serupa. 

Petugas menegaskan bahwa apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan kembali, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penertiban ini, Polres Belitung Timur mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal serta aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas dan kelestarian lingkungan. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.