Gugatan Lift Kelingking Dimenangkan Investor, Pansus TRAP Singgung Kinerja Tim Hukum Pemprov Bali
Ngurah Adi Kusuma September 04, 2026 07:24 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dinilai tidak all out dalam menghadapi gugatan investor terkait proyek pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. 

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang memenangkan pihak investor dalam sengketa tersebut.

Supartha mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, Pemprov Bali semestinya lebih serius menghadapi gugatan, terlebih pihak yang berhadapan dengan pemerintah merupakan investor dengan kekuatan modal besar.

Dia mengaku mengikuti jalannya persidangan yang bergulir sejak April hingga putusan. 

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Rabies Bali Capai 57,40 Persen, Distan Pastikan Stok Aman Hingga Akhir 2026

Dari pengamatannya, Pemprov Bali tidak menghadirkan ahli secara fisik di persidangan, khususnya ahli lingkungan. 

Pemerintah hanya memberikan pendapat ahli secara tertulis. Sementara itu, pihak penggugat justru menghadirkan ahli investasi.

Bagi Supartha, kehadiran saksi ahli secara fisik memberikan dampak berbeda dalam persidangan. 

Dia meyakini Pemprov Bali memiliki peluang menang apabila menghadapi gugatan tersebut secara maksimal.

”Saya ngikuti. Jadi ginilah hasilnya putusannya mengarah kemana kita udah bisa bayangkan,” ungkapnya pada, Jumat 4 September 2026. 

Baca juga: Sengketa Lift Kaca Nusa Penida Berlanjut, Pemprov Bali Kalah di Pengadilan, Siap Ajukan Banding

Menurutnya, ahli lingkungan memiliki peran penting dalam perkara tersebut karena berkaitan langsung dengan kondisi geografis objek sengketa serta aspek mitigasi bencana.

”Kan ruang-ruang yang kemudian wilayah mitigasi bencana. Kalau ada korban, kalau ada nanti apa namanya terjadi hal-hal yang dari segi apa namanya keamanan mengganggu, kan korbannya banyak korban,” sentilnya.

Supartha menjelaskan, proyek lift kaca di Kelingking Beach sejak awal menjadi perhatian Pansus TRAP DPRD Bali setelah ramai di media sosial dan menjadi pembicaraan hingga tingkat nasional. 

Pansus kemudian mengkaji persoalan tersebut dan mengeluarkan rekomendasi.

Rekomendasi tersebut selanjutnya dieksekusi Pemprov Bali melalui Satpol PP. Investor diminta membongkar secara mandiri sekaligus menghentikan proyek karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang.

Supartha menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari hasil putusan PTUN. 

Menurutnya, rangkaian persoalan sejak awal proyek, pembahasan Pansus TRAP, hingga proses pemerintahan dan persidangan harus dilihat secara utuh.

“Kalau itu kan, kita ndak bisa lihat sepotong-sepotong. Kita ndak bisa, kita lihat dari hasil putusan saja,”

“Saya kira masyarakat luas dah tahu semua itu. Media pun kan sudah ngikuti jalannya persidangan,”

“Jadi dari rangkaian peristiwa awal ya, sampai mulai ada kegiatan Pansus TRAP pada waktu itu, kemudian ada kegiatan pemerintahan mengeluarkan rekomendasi kan gitu, sampai ke jalannya persidangan, kan media udah ikut semua,”

“Bahwa dari segi substansi, itu kan tidak bisa dikalahkan,” jelasnya.

Baca juga: Luncurkan SIGAP EMAS, Badung Peduli Gelar Safari Kesehatan di Lapas Perempuan Kerobokan

Menghadapi gugatan investor dengan kekuatan modal besar, Supartha menilai pemerintah yang berjalan di atas prinsip kebenaran dan keadilan seharusnya dapat bertindak lebih sigap. 

Karena itu, pihaknya berencana mengecek kembali proses persidangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran maupun faktor lain yang mempengaruhi perkara tersebut.

Dia bahkan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) apabila nantinya ditemukan kejanggalan dalam proses persidangan maupun indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak terkait.

”Makanya kami kecewa, tim hukum main-main pihak memutus bisa ke Komisi Yudisial,”

“Maka itu ya dari sudah tahu lawan penggugat kayak gitu, yang kira-kira sudah memiliki modal besar, kekuatan modal yang tidak bisa dihitung, kan kita harus sigap,” tandasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.