Sengketa Lift Kaca Nusa Penida Berlanjut, Pemprov Bali Kalah di Pengadilan, Siap Ajukan Banding
Ngurah Adi Kusuma September 04, 2026 07:24 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali harus menelan pil pahit setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar memenangkan pihak investor dalam sengketa proyek pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. 

Gugatan yang dilayangkan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Satpol PP Bali tersebut dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan bahwa pihak pemerintah telah kalah di pengadilan tingkat pertama. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemprov Bali tidak akan tinggal diam.

“Nggih, betul,” ucapnya singkat pada Jumat 4 September 2026. 

Baca juga: Luncurkan SIGAP EMAS, Badung Peduli Gelar Safari Kesehatan di Lapas Perempuan Kerobokan

Terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya, ia memastikan pemerintah akan terus melawan. 

“Banding pasti. Sampai inkracht,” tegasnya.

Sikap perlawanan serupa juga diutarakan oleh Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, selaku pihak tergugat dalam perkara ini. 

Ia mengonfirmasi bahwa instansinya tidak menerima putusan tersebut dan akan membawanya ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi. 

“Banding lah kita,” ujarnya.

Baca juga: Pimpin Rapat Perubahan APBD 2026. Ketua DPRD Badung Sebut Belanja Dirancang Rp 13 Triliun

Perkara sengketa administrasi yang teregister dengan nomor 17/G/2026/PTUN.DPS ini dibacakan secara elektronik pada Kamis 3 September 2026 lalu. 

Majelis Hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Aditya Permata Putra, didampingi dua hakim anggota, yakni Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Denpasar, majelis hakim menolak eksepsi dari pihak Satpol PP. 

Sebaliknya, hakim mengabulkan seluruh petitum dari pihak investor. Hakim menyatakan batal Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 yang sebelumnya ditujukan kepada Zhang Zhiliang, Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Selain membatalkan legalitas surat tersebut, putusan hakim juga mewajibkan Kasatpol PP Bali untuk segera mencabutnya. 

Baca juga: Bupati Jembrana Salurkan Bantuan Pendidikan, Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

Sebagai pihak yang kalah, tergugat juga dibebankan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama persidangan sebesar Rp 11.988.000.

Sebelum palu hakim diketuk, persidangan ini telah melalui rangkaian pembuktian yang panjang, mencakup pemeriksaan dokumen, surat, hingga mendengarkan keterangan para ahli dan saksi dari kedua belah pihak. 

Dengan adanya pengajuan banding dari Pemprov Bali, polemik pembangunan lift kaca di destinasi wisata Kelingking Beach ini dipastikan masih akan terus bergulir di ranah hukum hingga mencapai status berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.