TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Adapun total aset Dadan Hidanaya yang telah disita oleh Kejagung mencapai senilai Rp8,4 miliar.
"Nilai estimasi/total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Anang menuturkan bahwa aset yang telah disita dari Dadan oleh penyidik berupa uang tunai mulai dari mata uang Dollar AS (USD), Dollar Singapura (SGD) dan Rupiah (Rp).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset milik Dadan berupa jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah serta mobil.
Berikut adalah rincian aset yang telah disita oleh penyidik dari tersangka Dadan Hindayana;
Barang Mewah & Kendaraan:
Uang Tunai di Dalam Cash Box Warna Biru Merek Krisbow:
Baca juga: Lodewyk Pusung Ungkap Dadan Hindayana Beri Arahan Pejabat BGN Buat Dapur SPPG
Uang Tunai dari Kendaraan di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City:
Mobil Suzuki Carry Pickup (Putih - No.Pol D 8649 UK): USD 240.000 (2.400 lembar pecahan USD 100) dalam box besi warna biru.
Mobil Toyota Avanza (Putih - No.Pol B 1547 SZP): Rp24.500.000,- (245 lembar pecahan Rp100.000,-).
Uang Tunai Lainnya:
- Rp540.293.375,- (lima ratus empat puluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
Anang menuturkan bahwa penyitaan terhadap aset Dadan itu dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Selain itu Anang juga memastikan bahwa penyitaan barang bukti tersebut juga telah mendapat persetujuan dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Baca juga: BGN Bingung Manfaatkan Motor Listrik Kasus Korupsi Dadan Hindayana Cs, Ini Alasannya
"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," ucap Anang.
Dalam perkara ini Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Ketujuh tersangka itu memiliki peran berbeda-beda mulai dari soal pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau Ompreng MBG.
Selain tujuh tersangka, sebelumnya Kejagung juga mengungkap adanya keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.
Akan tetapi penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU itu kini telah dilimpahkan dari Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung karena statusnya merupakan prajurit TNI aktif.
Status hukum daripada Kolonel BU hingga kini juga masih misteri. Pasalnya belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan ihwal status hukum dari oknum perwira menengah TNI tersebut atas kasus MBG ini.
Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG;