Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar
Erik S September 05, 2026 02:35 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Adapun total aset Dadan Hidanaya yang telah disita oleh Kejagung mencapai senilai Rp8,4 miliar.

"Nilai estimasi/total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Anang menuturkan bahwa aset yang telah disita dari Dadan oleh penyidik berupa uang tunai mulai dari mata uang Dollar AS (USD), Dollar Singapura (SGD) dan Rupiah (Rp).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset milik Dadan berupa jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah serta mobil.

Berikut adalah rincian aset yang telah disita oleh penyidik dari tersangka Dadan Hindayana;

 Barang Mewah & Kendaraan:

  • 1 (satu) buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 (estimasi nilai Rp300.000.000,-).
  • 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Uang Tunai di Dalam Cash Box Warna Biru Merek Krisbow:

  • SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000).
  • SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100).
  • USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100).
  • USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100).
  • SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100).
  • SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50).
  • SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000).
  • Rp20.000.000,- (200 lembar pecahan Rp100.000,-).

Baca juga: Lodewyk Pusung Ungkap Dadan Hindayana Beri Arahan Pejabat BGN Buat Dapur SPPG


Uang Tunai dari Kendaraan di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City:

Mobil Suzuki Carry Pickup (Putih - No.Pol D 8649 UK): USD 240.000 (2.400 lembar pecahan USD 100) dalam box besi warna biru.

  • Mobil Honda WRV (Merah - No.Pol F 1527 ABX):
  • USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100).
  • Rp4.950.000,- (99 lembar pecahan Rp50.000,-).
  • Rp4.000.000,- (200 lembar pecahan Rp20.000,-).
  • Rp990.000,- (99 lembar pecahan Rp10.000,-).


Mobil Toyota Avanza (Putih - No.Pol B 1547 SZP): Rp24.500.000,- (245 lembar pecahan Rp100.000,-).

Uang Tunai Lainnya:
- Rp540.293.375,- (lima ratus empat puluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).

Anang menuturkan bahwa penyitaan terhadap aset Dadan itu dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Selain itu Anang juga memastikan bahwa penyitaan barang bukti tersebut juga telah mendapat persetujuan dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Baca juga: BGN Bingung Manfaatkan Motor Listrik Kasus Korupsi Dadan Hindayana Cs, Ini Alasannya

"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," ucap Anang.

7 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Ketujuh tersangka itu memiliki peran berbeda-beda mulai dari soal pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau Ompreng MBG.

Selain tujuh tersangka, sebelumnya Kejagung juga mengungkap adanya keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.

Akan tetapi penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU itu kini telah dilimpahkan dari Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung karena statusnya merupakan prajurit TNI aktif.

Status hukum daripada Kolonel BU hingga kini juga masih misteri. Pasalnya belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan ihwal status hukum dari oknum perwira menengah TNI tersebut atas kasus MBG ini.

Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG;

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri
  5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono
  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing
  7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. 
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.