KSPSI: Jangan Sampai RUU Ketenagakerjaan Menjadi 'Jilid Kedua' Persoalan UU Cipta Kerja
Dewi Agustina September 05, 2026 08:34 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi pekerja dan dunia usaha.

Ia mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar belajar dari pengalaman pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebelumnya.

Baca juga: Alasan Buruh di Yogyakarta Tolak RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Menurutnya, proses legislasi harus dilakukan secara cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak kembali menimbulkan persoalan hukum yang berujung pada judicial review.

"Jangan sampai proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan kembali menimbulkan persoalan hukum dan berujung pada judicial review, sehingga pembahasannya harus kembali diulang dengan waktu yang panjang. Padahal, dunia usaha dan pekerja sama-sama membutuhkan kepastian hukum," kata Arnod, Sabtu (5/9/2026).

 

 

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) ini menyebut, RUU Ketenagakerjaan harus dijadikan momentum untuk mempertemukan kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara. 

Regulasi ketenagakerjaan, kata dia, tidak seharusnya menempatkan pekerja dan pengusaha dalam posisi yang saling berhadapan.

"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu menempatkan pekerja dan pengusaha dalam hubungan yang saling membutuhkan, saling menguatkan, dan berkeadilan," katanya.

Ia menjelaskan, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, kemudahan investasi, iklim usaha yang sehat, keberlangsungan perusahaan, serta terbukanya lapangan kerja. 

Sementara pekerja membutuhkan kepastian kerja, perlindungan hukum, upah yang layak, jaminan sosial, dan peningkatan kesejahteraan. 

Arnod menegaskan, kedua kepentingan tersebut tidak semestinya dipertentangkan.

"Perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang terlindungi dan sejahtera. Sebaliknya, kesejahteraan pekerja juga sangat bergantung pada keberlangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Karena itu, ia menilai keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Arnod juga berharap para tokoh dan elemen gerakan buruh, termasuk rekan seperjuangan buruh yang saat ini berada di dalam pemerintahan, dapat membangun komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah, pimpinan DPR RI, Komisi IX DPR RI, serta Badan Legislasi DPR RI.

"Aspirasi pekerja harus benar-benar menjadi bagian penting dalam setiap tahapan proses legislasi. Dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah, DPR RI, serikat pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar RUU Ketenagakerjaan tidak hanya cepat diselesaikan, tetapi juga memiliki kualitas legislasi yang kuat," tegasnya.

Ia juga mengingatkan, RUU Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR RI sehingga substansinya harus mampu merepresentasikan kepentingan rakyat, termasuk pekerja dan buruh.

Menurutnya semangat mempercepat investasi dan membuka lapangan kerja tidak boleh mengurangi substansi perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

"Buruh tidak menolak investasi. Buruh juga tidak menolak pertumbuhan ekonomi. Yang kami harapkan adalah investasi yang menciptakan pekerjaan layak, perusahaan yang berkembang bersama pekerjanya, serta pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat bagi seluruh rakyat," katanya.

Pemerintah dan DPR RI perlu menyusun regulasi yang bijaksana, visioner, dan responsif terhadap tantangan ketenagakerjaan ke depan. 

Undang-undang yang dihasilkan harus mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan yang nyata bagi pekerja.

"Jangan sampai RUU Ketenagakerjaan menjadi ‘jilid kedua’ persoalan UU Cipta Kerja. Jadikan RUU ini sebagai momentum untuk menghadirkan produk legislasi yang berkualitas, mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha, serta dibangun dalam semangat keadilan, kepastian hukum, perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, dan kemajuan ekonomi nasional," kata Arnod.

Buruh berharap RUU Ketenagakerjaan mampu menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

"Pekerja terlindungi, pengusaha berkembang, investasi tumbuh, lapangan kerja terbuka, kesejahteraan meningkat, dan Indonesia semakin kuat," pungkas dia.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Oktober 2026.

Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi IX DPR RI telah menyetujui hasil harmonisasi serta menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Pembentukan undang-undang baru ini merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/2024 atas uji materi UU Cipta Kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bersama DPR kini tengah membuka ruang masukan dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.