TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak 1.281 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Magelang dinonaktifkan pada September 2026.
Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar bantuan pemerintah tetap diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang, M. Taufik, melalui Staf Pelaksana Akun Kementerian Sosial (Kemensos) Dinas Sosial Kabupaten Magelang, Catur Edy Gunawan, mengatakan jumlah peserta PBI JK di Kabupaten Magelang mencapai 533.845 jiwa.
Dari jumlah tersebut, terdapat peserta yang harus dinonaktifkan karena mengalami perubahan kondisi maupun status kepesertaan.
“Untuk September ini yang dinonaktifkan ada 1.281 jiwa,” ujar Catur.
Ia menjelaskan, dari total peserta yang dinonaktifkan tersebut, 498 jiwa tercatat meninggal dunia.
Kemudian 17 jiwa dinonaktifkan karena NIK tidak ditemukan, 717 jiwa karena pindah segmen kepesertaan, dan 47 jiwa karena pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan penerima PBI JK.
Data tersebut menunjukkan bahwa penonaktifan paling banyak disebabkan oleh perpindahan segmen kepesertaan, yang mencapai 717 jiwa atau lebih dari separuh total peserta yang dinonaktifkan pada September.
Baca juga: 144 ASN Pemkab Magelang Pensiun, Regenerasi Aparatur Jadi Tantangan Pelayanan Publik
Menurut Catur, perpindahan segmen terjadi ketika kondisi kepesertaan seseorang berubah sehingga tidak lagi masuk dalam kategori peserta PBI JK.
Pemutakhiran data, lanjut dia, menjadi bagian penting untuk memastikan kepesertaan bantuan iuran kesehatan tetap tepat sasaran.
Data penerima secara berkala disesuaikan dengan kondisi terbaru, mulai dari status kependudukan, pekerjaan hingga status kepesertaan jaminan kesehatan.
Selain perubahan status kepesertaan, proses pemutakhiran data PBI JK juga dapat berkaitan dengan adanya penerima yang terdeteksi memiliki aktivitas judi online (judol).
Namun, Catur menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta membuat peserta langsung kehilangan kepesertaan PBI JK.
Pemerintah memberikan masa tunggu agar masyarakat yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi maupun menyampaikan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.
“Kalau penerima terdeteksi judi online, tidak langsung off PBI JK-nya karena ada masa tunggu. Kalau sampai 90 hari tidak ada perubahan data atau tidak ada sanggahan judol, baru nanti PBI JK-nya dinonaktifkan,” jelasnya.
Mekanisme tersebut diterapkan untuk memberikan ruang kepada masyarakat melakukan klarifikasi apabila data yang menjadi dasar pemutakhiran dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan pemutakhiran secara berkala, pemerintah berharap data penerima PBI JK di Kabupaten Magelang semakin akurat sehingga program jaminan kesehatan dapat benar-benar menjangkau masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan. (*)