Tiga Orang Anak di Palembang Gugat Ayah Kandung, Tuntut Nafkah Layak
Firmauli Sihaloho September 05, 2026 11:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Persoalan pemenuhan nafkah berujung pada gugatan hukum yang diajukan tiga anak terhadap ayah kandung mereka, Muhamad Alex.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Agama Palembang.

Ketiga penggugat masing-masing bernama Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada.

Mereka mempersoalkan nafkah dari sang ayah yang dianggap belum memenuhi kebutuhan mereka.

Muhamad Alex sendiri tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, ia mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Plaju, Palembang.

Gugatan tersebut telah tercatat dalam perkara Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG di Pengadilan Agama Palembang.

Kuasa hukum ketiga anak, Fajri Romadhon, mengatakan bahwa persoalan mulai terjadi setelah kedua orangtua penggugat bercerai sekitar enam tahun lalu.

Menurut Fajri, ketiga anak menilai pemberian nafkah dari ayah mereka belum mampu memenuhi kebutuhan hidup maupun pendidikan. Bahkan, nafkah yang seharusnya diterima disebut harus diminta.

"Semenjak orangtua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta," kata Fajri, dilansir dari TribunSumsel, Jumat (4/9/2026).

Baca juga: 346 Hotspot Terdeteksi hingga Pagi Ini, Riau Makin Dikepung Titik Panas

Baca juga: Aktor Intelektual Penyerangan di Rohul, Warga Minta Polisi Lacak Melalui Surat Kuasa Hukum Agrinas

Kebutuhan yang semakin besar muncul ketika ketiganya memasuki perguruan tinggi. 

Biaya pendidikan menjadi salah satu persoalan yang kemudian memperuncing masalah nafkah.

Fajri menyebut salah satu kendala yang dialami ketiga anak berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Mereka sempat tidak memperoleh bantuan pendidikan karena status ayah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Sempat tidak mendapatkan KIP gara-gara status ayah seorang PNS. Ditambah selama ini tergugat juga tidak memberikan nafkah yang cukup untuk biaya kuliah," jelas Fajri.

Hubungan antara anak dan ayah juga disebut terganggu oleh masalah administrasi jaminan kesehatan.

Fajri menerangkan, anak sulung Muhamad Alex dikeluarkan dari daftar kepesertaan BPJS.

Tuntut Nafkah Masa Lalu Rp 700 Juta

Persoalan nafkah yang berlangsung sejak perceraian orangtua kemudian menjadi dasar ketiga anak mengajukan tuntutan kepada ayahnya.

Melalui gugatan di Pengadilan Agama Palembang, mereka meminta pembayaran nafkah madhiyah atau nafkah masa lalu sebesar Rp 700 juta.

Sebelum perkara masuk ke persidangan, kedua pihak telah menjalani proses mediasi. 

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan di persidangan.

"Perkara kemudian dilanjutkan melalui tahapan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Palembang," ungkap Fajri.

Fajri memastikan tim kuasa hukum akan mengikuti proses hukum sesuai tahapan yang berlaku. 

Penilaian atas fakta dan alat bukti yang disampaikan dalam perkara diserahkan kepada majelis hakim.

"Hingga saat ini kami akan mengikuti proses ini secara profesional dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti yang diajukan kepada majelis hakim," imbuhnya.

Terpisah, Muhamad Alex yang menjadi tergugat dalam perkara ini hanya memberikan tanggapan singkat.

"Alhamdulillah tidak ada apa-apa, semua sudah selesai. Untuk lebih jelas hubungi kuasa hukum saya," beber Alex.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.