Gelar Rapat, Prabowo Minta Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas & Transparan
Firmauli Sihaloho September 05, 2026 11:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam pertemuan yang digelar di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).

Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pertemuan itu dilakukan setelah Prabowo kembali ke Tanah Air usai menjalani kunjungan kerja di Vladivostok, Rusia.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut Satgas PKH memaparkan sejumlah perkembangan terkait temuan di lapangan.

Laporan juga mencakup langkah-langkah penertiban yang telah dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.

"Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Seskab.

Selain perkembangan penertiban, Satgas PKH turut melaporkan hasil penanganan serta denda administratif yang berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Perkembangan tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada minggu kedua September 2026.

Baca juga: 346 Hotspot Terdeteksi hingga Pagi Ini, Riau Makin Dikepung Titik Panas

Baca juga: Kisah Perempuan Pekanbaru Hobi Nonton CNN dan BBC, Tekuni Hubungan Internasional hingga Jadi Dosen

Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan profesional.

Kepala Negara juga meminta seluruh tahapan eksekusi maupun penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," katanya.

Menurutnya penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui Satgas PKH, pemerintah terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan, termasuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum maupun aktivitas ilegal, sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.

Satgas PKH

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) adalah tim khusus yang dibentuk pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang disalahgunakan atau dikuasai secara ilegal.

Tugas dan Fokus Utama

Penertiban Lahan: Menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal (di bawah Satgas Garuda) dan aktivitas pertambangan liar (di bawah Satgas Halilintar) di dalam kawasan hutan. 

Pemulihan Aset: Mengembalikan fungsi hutan untuk konservasi, rehabilitasi, atau ketahanan pangan serta menyelamatkan keuangan dan aset negara.

Penegakan Hukum: Mengenakan sanksi administratif dan denda kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.