TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ekosistem pariwisata Bali yang menjadi tumpuan ekonomi Pulau Dewata menyimpan kerentanan besar bagi ratusan ribu tenaga kerjanya, terutama para pekerja sektor informal.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat urgensi perlindungan menyeluruh bagi seluruh rantai penopang industri pelesiran lokal, mulai dari pemandu di pegunungan, pembuat kerajinan, pelayan kafe, hingga pedagang dan penyedia jasa di pesisir pantai.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih, saat meninjau langsung pelayanan di Kantor Cabang Denpasar dalam momentum Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, pada Jumat 4 September 2026.
Menurutnya, pariwisata Bali yang berakar pada kearifan lokal dan keramahan manusianya tidak boleh berdiri di atas risiko kerja tanpa jaring pengaman sosial.
Baca juga: Kolaborasi Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Perlindungan Pekerja Dorong BPU
"Tugas terbesar kita adalah memperluas kepesertaan dan memastikan semua pekerja yang ada di Bali terlindungi," ujar Sumarjono di sela-sela interaksinya dengan para peserta layanan jaminan sosial di Denpasar.
Ia menambahkan, interaksi langsung dengan kalangan pelaku usaha terus digencarkan guna menyasar kelompok pekerja informal yang selama ini menjadi garda terdepan industri pariwisata tetapi kerap terabaikan hak jaminan sosialnya.
"Kemarin saya berinteraksi dengan teman-teman pengusaha. Kita mendorong pekerja informal yang ada di pantai, di gunung, di kafe, di jalanan, semua terlindungi," katanya.
Bagi Sumarjono, citra pariwisata Bali yang mendunia harus berbanding lurus dengan perlindungan martabat para pekerjanya melalui ekosistem yang sehat dan aman.
"Kita ingin semua wisata Bali itu menjadi wisata yang benar-benar melindungi para pekerja di dalam seluruh ekosistem industrinya," tegasnya.
Di sisi lain, Sumarjono menyoroti masih adanya kerancuan di tengah masyarakat yang kerap menyamakan peran BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
Padahal, fungsi perlindungan ketenagakerjaan mencakup proteksi komprehensif bagi kelangsungan hidup tenaga kerja dan keluarganya melalui lima pilar utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"BPJS Ketenagakerjaan ini hadir untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya, mulai dari saat masih aktif bekerja hingga akhir hidupnya," bebernya.
Urgensi proteksi tersebut tercermin nyata di lapangan. Dalam rangkaian kunjungannya di Bali, Sumarjono sempat menjenguk Pasek, seorang pekerja senior yang tengah dirawat intensif di RS Surya Husada Denpasar.
Ia dirawat akibat kecelakaan kerja dengan biaya pengobatan yang telah menembus angka Rp182 juta dan seluruhnya ditanggung penuh hingga sembuh total.
"Pak Pasek ini sudah sangat berpengalaman dalam pekerjaannya. Yang berpengalaman saja masih menghadapi risiko kerja, apalagi pekerja baru. Itulah sebabnya proteksi dan upaya preventif mutlak diperlukan bersama," jelas Sumarjono.
Tak hanya berhenti pada penyerahan santunan atau pertanggungan medis, komitmen jaminan sosial di Bali juga menyentuh aspek pemberdayaan lanjutan pasca musibah.
Salah satunya melalui program pendampingan ekonomi keluarga bagi ahli waris, sebagaimana dijalani Sri yang kini mampu mandiri merintis usaha makanan ringan setelah suaminya berpulang, sehingga rantai kemandirian ekonomi keluarga pekerja lokal tetap terjaga berkesinambungan. (*)