BANGKAPOS.COM, BANGKA – Tiga warga Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dicokok aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Dari penggerebekan dan pengembangan kasus, polisi menyita narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolsek Payung terkait dugaan aktivitas narkotika di Desa Pangkal Buluh.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dan Unit Reskrim Polsek Payung untuk melakukan penyelidikan.
Polisi selanjutnya menggerebek rumah seorang terduga pelaku inisial ES alias Sandro (30) pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dan mengamankan ES.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat kepada Kapolsek Payung terkait adanya aktivitas tindak pidana narkotika yang terjadi di Desa Pangkal Buluh,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya dalam penggerebekan tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap ES yang didampingi kepala desa setempat.
Petugas menemukan dua bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal warna putih yang diduga sabu di atas kursi ruang tamu rumah ES.
Selain itu, ditemukan dua plastik bening berukuran kecil kosong dan satu kotak rokok merek Hilton.
Dari hasil interogasi, ES mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari SA dengan cara menggadaikan satu unit telepon genggam Vivo Y05 sebagai jaminan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SA di Desa Pangkal Buluh dan mengamankan pria berusia 31 tahun tersebut.
Di lokasi itu, petugas menemukan telepon genggam Infinix Smart 5 milik SA dan Vivo Y05 milik ES yang berada di dalam kamar.
“Berdasarkan pengakuan ES bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari temannya inisial SA,” jelas Defriansyah.
Selain dua telepon genggam tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang diduga digunakan SA untuk mengantarkan sabu kepada ES pada hari penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA kemudian menyebut narkotika yang dijual kepada ES diperoleh dari SS alias Boy.
Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah SS di Desa Pangkal Buluh dan berhasil mengamankan pria berusia 38 tahun tersebut.
Dalam penggeledahan rumah SS, polisi menemukan satu unit telepon genggam Vivo Y19s serta dua buku yang disebut berisi catatan transaksi narkotika jenis sabu.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan Sandi untuk mengantarkan narkotika pada hari kejadian.
Ketiga orang tersebut berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga menemukan satu buah buku tulis berisi catatan transaksi narkotika dan satu buah buku nota transaksi,” urainya.
Kini penyidik masih terus melakukan pengembangan mengenai jalur distribusi narkotika yang lebih besar dalam perkara tersebut.
Total barang bukti yang diamankan polisi berupa dua paket sabu seberat 0,43 gram, dua plastik kosong, satu kotak rokok, tiga unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor.
Polisi juga mengamankan dua buku yang disebut sebagai catatan transaksi narkotika jenis sabu dari rumah SS.
Ketiganya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.
“Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman enam sampai 20 tahun penjara,” pungkas Defriansyah. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)