TKD Bukan Milik Kepala Desa, Kejari Pasuruan Ingatkan Kades Tak Salah Kelola
Haorrahman September 05, 2026 01:41 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengingatkan para kepala desa agar tidak salah dalam mengelola Tanah Kas Desa (TKD).

Aset tersebut merupakan milik desa yang pengelolaannya harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto mengatakan, peringatan itu disampaikan sebagai langkah pencegahan agar pengelolaan TKD tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ferry, sapaannya mengaku menerima sejumlah informasi dan masukan mengenai pemanfaatan TKD yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa terjadi karena adanya ketidaktahuan atau ketidakpahaman kepala desa dalam menjalankan aturan terkait pengelolaan aset desa.

“Yang perlu ditegaskan dalam konteks ini, TKD adalah milik desa, bukan milik perorangan atau kepala desa,” kata Ferry, Sabtu (5/9/2026).

Karena merupakan aset desa, kata dia, setiap pemanfaatan TKD harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Terima Hibah Rest Area dan Tengger Cultural Center dari Kementerian PU

Pengelolaannya juga harus memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ferry mengatakan TKD sebenarnya memiliki potensi yang besar apabila dikelola secara tepat.

Pemanfaatannya dapat memberikan pemasukan bagi desa dan mendukung peningkatan pendapatan asli desa.

“TKD harus dimanfaatkan dengan baik agar bisa menjadi potensi pendapatan asli desa, bukan pendapatan pribadi kepala desa,” ujarnya.

Ia mengingatkan, bentuk penyalahgunaan dalam pemanfaatan TKD dapat terjadi dengan berbagai modus.

Karena itu, kepala desa diminta tidak salah mengartikan kewenangan dalam mengelola aset desa.

Baca juga: Kecelakaan Motor dan Truk di Gempol Pasuruan, Seorang Perempuan Jadi Korban

Terlebih, apabila pemanfaatan TKD dilakukan tidak sesuai peruntukan dan hasilnya kemudian dinikmati untuk kepentingan pribadi atau digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Jika hal itu terjadi, Ferry menyebut, akan ada konsekuensi hukum atau dampak dari perbuatan yang sudah dilakukan kepala desa.

“Jadi, saya mengingatkan kepala desa jangan sampai salah arti karena ada konsekuensi hukumnya kalau TKD ini dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan, apalagi hasil pemanfaatan TKD dinikmati atau digunakan untuk memperkaya sendiri,” tegasnya.

Menurut Ferry, upaya memberikan peringatan dan pemahaman kepada pemerintah desa merupakan bagian dari fungsi kejaksaan dalam melakukan pencegahan.

Kejaksaan tidak hanya bertindak ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga memiliki peran untuk memberikan edukasi dan mengingatkan pemerintah desa agar tidak terjerumus dalam persoalan hukum.

“Kami sudah sering sampaikan hal ini di berbagai kesempatan dengan kepala desa, dan pencegahan harus dilakukan oleh kejaksaan,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.