TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) terus memperkuat pemahaman mengenai tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu.
Upaya tersebut dilakukan melalui bahan pelatihan internal bidang SDMOD (Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan) bertajuk “Tata Kelola & Manajemen Tahapan Pemilu” dalam program Bawaslu Membelajarkan Volume Dua.
Materi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperkuat kapasitas internal Bawaslu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman yang lebih luas mengenai tata kelola kepemiluan dan pengawasan Pemilu.
Dalam materi yang disampaikan melalui infografis, desain tahapan Pemilu mengacu pada Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut mencakup 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelantikan.
Materi itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati, serta Koordinator Divisi SDMOD Agung Nugroho.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya memahami kerangka regulasi Pemilu.
KPU memiliki kewenangan dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU), termasuk mekanisme pengujiannya apabila terdapat ketentuan yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, pelaksanaan tahapan Pemilu menjadi bagian yang diawasi oleh Bawaslu.
Karena itu, pemahaman mengenai hubungan antara tahapan, regulasi, serta kewenangan masing-masing lembaga dinilai menjadi fondasi penting bagi pengawas dalam menjalankan tugas sesuai koridor hukum.
Mohammad Najib mengatakan, pengawasan Pemilu tidak semestinya hanya dipahami sebagai aktivitas yang dilakukan ketika tahapan sudah berlangsung.
“Pengawasan terhadap Pemilu perlu dibangun sejak dari kerangka regulasinya. Kajian hukum, diseminasi rancangan regulasi, serta penyampaian masukan secara berjenjang merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi Pemilu dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan di lapangan,” ungkap Mohammad Najib.
Baca juga: Tour de Prambanan Pererat Diplomasi Budaya Negara ASEAN
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi juga perlu diikuti dengan kemampuan membaca potensi persoalan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tahapan.
“Karena itu, pengawas perlu memahami bukan hanya aturan yang berlaku, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam setiap tahapan dan bagaimana potensi risikonya dapat diantisipasi sejak awal,” katanya.
Selain regulasi, kesiapan penyelenggara menjadi bagian penting dalam tata kelola Pemilu. Setidaknya ada empat aspek yang perlu diperhatikan, yakni kapasitas kelembagaan, tata kelola sumber daya, manajemen risiko, serta koordinasi antarlembaga.
Keempat aspek tersebut saling berkaitan dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang efektif sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan secara optimal.
Bawaslu DIY juga menampilkan sejumlah praktik baik dalam pengawalan kerangka regulasi. Salah satunya melalui kajian hukum dengan menyusun policy paper yang digunakan sebagai bahan untuk memberikan rekomendasi terhadap kebijakan kepemiluan.
Selain itu, Bawaslu DIY melakukan diseminasi terhadap rancangan PKPU kepada para pemangku kepentingan. Berbagai masukan yang diperoleh dari proses tersebut kemudian dapat disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu RI.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dapat dilakukan sejak sebelum regulasi ditetapkan maupun sebelum suatu tahapan Pemilu berjalan.
Pengkajian dan pemberian masukan terhadap rancangan regulasi menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus penguatan kualitas penyelenggaraan Pemilu.
“Pengawasan bukan hanya dilakukan ketika terdapat pelanggaran atau persoalan di lapangan. Pencegahan juga dapat dilakukan dengan memastikan sejak awal bahwa regulasi dan tata kelola tahapan sudah memiliki dasar yang kuat,” ujar Najib.
Dalam materi Bawaslu Membelajarkan Volume Dua, aspek keterwakilan perempuan dalam pengawasan juga menjadi perhatian.
Data rekrutmen pengawas ad hoc Pemilu 2024 di lima kabupaten/kota se-DIY menunjukkan keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen.
Keterwakilan tersebut tercatat di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
Kondisi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kelembagaan pengawasan yang lebih inklusif.
Kehadiran perempuan dalam jajaran pengawas juga membuka ruang bagi perspektif perempuan untuk turut hadir dalam proses pengawasan Pemilu.
Penguatan tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu dinilai semakin penting seiring kompleksitas penyelenggaraan Pemilu.
Pengawas tidak hanya dituntut memahami apa yang harus diawasi, tetapi juga mampu melihat keterkaitan antara regulasi, kelembagaan, sumber daya, risiko, dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, Bawaslu DIY berkomitmen membangun sistem pengawasan yang profesional, berbasis regulasi, responsif terhadap risiko, serta berorientasi pada pencegahan.
Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(nto)