Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku mengalami peningkatan pada Agustus 2026.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat NTP rata-rata NTP mengalami peningkatan 2,09 persen dibanding Juli 2026, atau naik dari 95,32 pada Juli 2026 menjadi 97,31 pada Agustus 2026.
Kenaikan ini menempatkan Maluku masih sama dengan bulan sebelumnya, yakni NTP berada di urutan 37 di Indonesia dari 38 provinsi.
Kepala BPS Maluku, Maritje Pattiwaellapia, mengatakan peningkatan NTP terjadi setelah hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 42 kecamatan menujukan kenaikan biaya yang harus dibayar petani lebih besar dibandingkan kenaikan harga hasil pertanian yang mereka terima.
“NTP Provinsi Maluku secara rata-rata mengalami peningkatan 2,09 persen dibanding Juli 2026, atau naik dari 95,32 pada Juli 2026 menjadi 97,31 pada Agustus 2026,” kata Maritje dalam rilis resmi BPS periode September 2026.
Ia menjelaskan, kenaikan tersebut dipicu oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat naik sebesar 1,54 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,54
persen.
Baca juga: Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tak Boleh Mati
Baca juga: Daerah Konvergensi Terbentuk di Perairan Maluku Sebabkan Potensi Gelombang di 12 Wilayah
Artinya harga hasil pertanian memang mengalami kenaikan, tetapi belum mampu mengimbangi peningkatan pengeluaran petani, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun biaya produksi.
Maritje mengungkapkan, peningkatan NTP pada Agustus 2026 disumbangkan oleh peningkatan NTP pada empat subsektor, yaitu subsektor tanaman pangan (1,09 persen), subsektor hortikultura (3,90 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (3,22 persen) dan subsektor peternakan (0,67 persen).
Sedangkan satu subsektor lainnya mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor perikanan (-1,52 persen).
Indeks Harga yang Diterima oleh Petani (It)
Indeks Harga yang Diterima oleh Petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga komoditas pertanian yang dihasilkan oleh petani.
Kepala BPS Maluku mengungkapkan, indeks harga yang diterima oleh petani (It) Provinsi Maluku pada Agustus 2026 sebesar 124,70 atau naik sebesar 1,54 persen dibanding It Juli 2026 yang tercatat sebesar 122,81.
Jika dilihat per subsektor, empat subsektor mengalami peningkatan It, dengan peningkatan It tertinggi disumbangkan oleh subsektor hortikultura yaitu sebesar 3,17 persen.
Indeks Harga yang Dibayar oleh Petani (Ib)
Baca juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Maluku Diperpanjang, Kinerja dan Disiplin Tetap Dievaluasi
Melalui Indeks Harga yang Dibayar oleh Petani (Ib) BPS Maluku mencatat ada fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
Diungkap Maritje Pattiwaellapia, bahwa Agustus 2026, Ib Provinsi Maluku tercatat sebesar 128,15 atau mengalami penurunan sebesar 0,54 persen dibandingkan Juli 2026 yang besarnya 125,85.
“Jika dilihat per subsektor, seluruh subsektor mengalami penurunan Ib. Penurunan Ib terdalam disumbangkan oleh subsektor tanaman hortikultura sebesar 0,70 persen,” jelasnya.
Kinerja dalam Tahun Berjalan Masih Lebih Rendah dari Tahun Lalu
BPS juga menggambarkan NTP sepanjang Januari - Agustus 2026 yang terjadi selama tahun berjalan.
Tercatat NTP Januari-Agustus 2026 Provinsi Maluku lebih rendah 6,54 persen dibandingkan NTP periode yang sama di tahun 2025.
Kontribusi lebih rendahnya NTP Januari-Agustus 2026 utamanya dipicu oleh penurunan pada subsektor tanaman perkebunan rakyat (-15,34 persen).
NTP Januari-Juli 2026 tertinggi terjadi pada subsektor perikanan yakni sebesar 110,63 dan terendah terjadi pada subsektor tanaman pangan yakni sebesar 75,57.
Maluku Peringkat ke-37 Nasional
Secara nasional, BPS mencatat terdapat 33 provinsi mengalami peningkatan NTP dan 5 provinsi mengalami penurunan.
Provinsi Sulawesi Barat mencatat kenaikan NTP tertinggi sebesar 6,87 persen, sementara penurunan terdalam terjadi di Sulawesi Utara sebesar 2,14 persen.
Adapun Maluku berada di posisi ke-37 dari 38 provinsi dengan NTP sebesar 97,31.
NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bengkulu sebesar 203,37, sedangkan NTP terendah terjadi
di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 92,82..
Diketahui, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade ) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Maritje menegaskan, NTP merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani.
Ketika kenaikan biaya yang harus dibayar petani lebih besar dibandingkan peningkatan harga hasil pertanian yang dijual, maka daya beli dan tingkat kesejahteraan petani cenderung mengalami penurunan. (*)