TRIBUNJATENG.COM – Upaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok terus diperkuat di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Di Kabupaten Banjarnegara misalnya, Satgas melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan yang dilakukan Satgas KTR Kabupaten Banjarnegara sejak 18 Agustus hingga 2 September 2026 tersebut menyasar berbagai fasilitas pelayanan publik, perkantoran pemerintah, institusi pendidikan, hingga fasilitas kesehatan.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan dengan Truk, Pasutri Pengendara Motor Tewas Terlindas
Baca juga: Sosok Tersangka Pembunuh Mozza, Pengangguran Kenal Korbal Lewat TikTok
Monitoring dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 59 Tahun 2025.
Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari asap rokok.
Tim Satgas KTR yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait melakukan penyisiran langsung ke sejumlah lokasi untuk melihat penerapan kebijakan di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan observasi kondisi lingkungan, mengidentifikasi temuan terkait penerapan KTR, hingga melakukan wawancara dengan pihak pengelola maupun masyarakat yang berada di lokasi.
Fokus pada Fasilitas Kesehatan, Sekolah, dan Perkantoran
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, dr. Latifa Hesti Purwaningtyas, M.Kes, mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan sosialisasi aturan KTR yang sebelumnya telah diberikan kepada berbagai instansi benar-benar diterapkan.
"Kita berharap setelah dilaksanakan sosialisasi beberapa hari lalu, KTR dapat diterapkan, terutama di lingkungan perkantoran, pendidikan, dan kesehatan," kata Latifa.
Menurut dia, dari sejumlah kawasan yang diatur dalam regulasi KTR, pemerintah saat ini memprioritaskan pengawasan pada tiga tatanan utama, yakni fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, serta perkantoran atau instansi pemerintah, termasuk Koramil dan Polsek.
Meski demikian, penegakan aturan masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pembinaan.
Pemerintah daerah menilai pendekatan tersebut lebih efektif untuk membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Masih Ditemukan Asbak dan Puntung Rokok
Dari hasil monitoring di lapangan, Satgas KTR masih menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian.
Beberapa lokasi diketahui belum memasang tanda larangan merokok secara optimal di area strategis. Selain itu, mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran juga dinilai masih perlu diperkuat.
Tim bahkan masih menemukan keberadaan puntung rokok dan asbak di sejumlah area yang seharusnya sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan KTR masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek pengawasan dan perubahan perilaku.
Karena itu, selain melakukan evaluasi, Satgas juga memperkuat edukasi langsung kepada pengelola dan masyarakat yang berada di lokasi sasaran.
Pasang Stiker KTR sebagai Media Edukasi
Salah satu langkah yang dilakukan dalam kegiatan monitoring adalah pemasangan stiker dan penanda Kawasan Tanpa Rokok di berbagai lokasi.
Ketua Tim Pengawasan dan Penegakan KTR Kabupaten Banjarnegara, Sugeng Supriyadi, mengatakan pemasangan stiker tidak hanya berfungsi sebagai penanda kawasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
"Langkah ini dilakukan sebagai penanda tegas sekaligus media edukasi visual bagi pegawai maupun masyarakat yang datang," ujar Sugeng.
Menurut dia, keberadaan tanda yang jelas akan membantu masyarakat memahami batas kawasan yang tidak diperbolehkan untuk merokok sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Melalui penanda tersebut, pengunjung maupun pegawai diharapkan lebih mudah mengenali area KTR sehingga potensi pelanggaran dapat ditekan.
Tantangan Edukasi Pengunjung dari Luar
Dalam pelaksanaan monitoring, sejumlah kepala instansi menyambut baik kehadiran Satgas KTR karena dinilai dapat menjadi sarana sosialisasi sekaligus pengingat bagi pegawai yang masih merokok di kawasan terlarang.
Namun, masih terdapat tantangan yang dihadapi di lapangan.
Salah satunya adalah belum optimalnya kemampuan sejumlah instansi dalam mengedukasi tamu atau pengunjung dari luar untuk mematuhi aturan larangan merokok.
Padahal, sebagian besar lokasi tersebut telah memasang tanda larangan merokok di area yang mudah terlihat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi KTR tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada efektivitas komunikasi dan pengawasan yang dilakukan secara konsisten.
Perlu Dukungan Semua Pihak
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menilai penguatan Kawasan Tanpa Rokok harus dilakukan secara berkelanjutan melalui peningkatan sosialisasi, pemasangan tanda larangan merokok di lokasi strategis, penguatan mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran, serta pengawasan rutin.
Kolaborasi lintas sektor juga dinilai menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong keterlibatan aktif berbagai pihak, mulai dari institusi pendidikan, fasilitas pelayanan publik, organisasi masyarakat, hingga kelompok masyarakat di tingkat akar rumput.
Dukungan terhadap upaya tersebut juga datang dari PPPKMI Pengurus Daerah Jawa Tengah yang mendorong agar kebijakan KTR tidak berhenti sebagai regulasi semata, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui sinergi berbagai pihak, implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Banjarnegara diharapkan semakin kuat sehingga masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih sehat, aman, nyaman, dan terlindungi dari paparan asap rokok. (*)