Sambut HUT Kabupaten Serang, Bapenda Hadirkan Diskon Pajak 50 Persen dan Bebas Sanksi 100 Persen
Wawan Perdana September 05, 2026 07:02 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, ‎SERANG-Dalam rangka memeringati Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program istimewa berupa relaksasi dan keringanan pajak daerah yang sangat menguntungkan wajib pajak.

‎Inisiatif ini digagas langsung oleh Bupati Serang, Ratu Racmhatuzakiyah, sebagai bentuk apresiasi sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajak demi kemajuan daerah.

‎Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, merinci seluruh kebijakan keringanan yang berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

  1.  Pengurangan sebesar 50 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) dari tahun 1994 sampai dengan 2013
  2.  Bebas 100 persen bunga atau sanksi administrasi untuk beberapa objek pajak.
  3.  Bebas 100 persen denda pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan pajak mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB) hingga masa pajak Juni 2026.

‎"Untuk bebas sanksi administrasi berupa PBB-P2 terbit sampai tahun 2025, pajak reklame terbit sampai tahun 2025, pajak air tanah terutang sampai Juni 2026, BPHTB terutang sampai Juni 2026, PBJT terutang sampai Juni 2026, dan pajak MBLB terutang sampai Juni 2026 (tidak termasuk opsen MBLB)," ungkap Farhan kepada Tribunbanten.com, Sabtu, (5/9/2026).

Baca juga: Melalui Manajemen Talenta, Wabup Serang Pastikan Rotasi Mutasi Pejabat Eselon Dijamin Tepat Sasaran

‎Adapun syarat dan ketentuannya sebagai berikut :

  • Wajib pajak harus melunasi pokok pajak tahun 2026 terlebih dahulu,
  • Pembayaran tidak melalui Bank BJB atau kanal pembayaran yang ditunjuk.
  • Khusus pembebasan denda pelaporan, wajib upload SPTPD melalui Aplikasi E-SPTPD.

‎Melalui momentum tersebut, Farhan mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak demi meningkatkan pembangunan daerah.

‎“Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera bayar pajak dan manfaatkan program relaksasi ini. Mari bersama-sama kita dukung pembangunan menuju Kabupaten Serang yang Bahagia,” ajaknya.

Kabupaten Serang adalah sebuah kabupaten di Provinsi Banten, Indonesia. Kabupaten ini terletak di bagian barat Provinsi Banten. 

Hari jadi Kabupaten Serang jatuh pada tanggal 8 Oktober Tahun 1526 M. Ini adalah tanggal di mana Kabupaten Serang didirikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.