Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Dalam rangka memeringati Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program istimewa berupa relaksasi dan keringanan pajak daerah yang sangat menguntungkan wajib pajak.
Inisiatif ini digagas langsung oleh Bupati Serang, Ratu Racmhatuzakiyah, sebagai bentuk apresiasi sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajak demi kemajuan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, merinci seluruh kebijakan keringanan yang berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.
"Untuk bebas sanksi administrasi berupa PBB-P2 terbit sampai tahun 2025, pajak reklame terbit sampai tahun 2025, pajak air tanah terutang sampai Juni 2026, BPHTB terutang sampai Juni 2026, PBJT terutang sampai Juni 2026, dan pajak MBLB terutang sampai Juni 2026 (tidak termasuk opsen MBLB)," ungkap Farhan kepada Tribunbanten.com, Sabtu, (5/9/2026).
Baca juga: Melalui Manajemen Talenta, Wabup Serang Pastikan Rotasi Mutasi Pejabat Eselon Dijamin Tepat Sasaran
Adapun syarat dan ketentuannya sebagai berikut :
Melalui momentum tersebut, Farhan mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak demi meningkatkan pembangunan daerah.
“Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera bayar pajak dan manfaatkan program relaksasi ini. Mari bersama-sama kita dukung pembangunan menuju Kabupaten Serang yang Bahagia,” ajaknya.
Kabupaten Serang adalah sebuah kabupaten di Provinsi Banten, Indonesia. Kabupaten ini terletak di bagian barat Provinsi Banten.
Hari jadi Kabupaten Serang jatuh pada tanggal 8 Oktober Tahun 1526 M. Ini adalah tanggal di mana Kabupaten Serang didirikan.