Asap Kebakaran TPA Putri Cempo Kepung Solo, Pemkot Tetapkan Tanggap Darurat
Daniel Ari Purnomo September 05, 2026 07:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SURAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau secara langsung proses pemadaman musibah kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kota Surakarta, Sabtu (5/9/2026).

Di sela peninjauan tersebut, Luthfi menegaskan komitmennya agar insiden kebakaran lahan sampah tersebut tidak kembali berulang di masa mendatang.

“Kami sudah rapat dengan Wali kota dan stakeholder, jangan sampai terulang kembali dan kita utamakan keselamatan warga," jelas Luthfi dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Sebuah Minibus Terbakar di Jalur Pantura Wanasari Brebes

Pantau Kebakaran Sampah

Kawasan TPA Putri Cempo dilaporkan mulai membara sejak Kamis (3/9/2026) lalu, meski pemicu pasti amukan si jago merah hingga kini belum teridentifikasi.

Luasan area terdampak kebakaran diperkirakan menembus 4 hektare hingga 6 hektare, dengan bara api yang masih terperangkap di dalam tumpukan sampah hingga hari ketiga.

Kondisi tersebut memaksa tim gabungan menggencarkan pemadaman mengandalkan armada truk pemadam, mobil water cannon, serta helikopter penyiram air untuk eksekusi water bombing.

Petugas juga menerapkan skema penanganan kombinasi melalui penyemprotan metode spray dan injeksi guna menjangkau titik api yang mengendap di kedalaman gunungan sampah.

Luthfi menambahkan bahwa insiden kebakaran di TPA Putri Cempo sepatutnya menjadi bahan evaluasi mendalam bagi jajaran pemerintah daerah lainnya di tengah cuaca kemarau panjang.

"Ya pelajaran untuk daerah lain di musim kemarau ini," tuturnya tanpa memberikan solusi penanganan.

Sorotan Tata Kelola

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah melayangkan peringatan terbuka kepada Gubernur Ahmad Luthfi mengenai potensi kerawanan kebakaran TPA di wilayah lain selama musim kemarau.

Deputi Direktur Walhi Jawa Tengah, Nur Cholis mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran di TPA Putri Cempo Solo bukan fenomena baru, melainkan telah berulang kali terjadi.

Berdasarkan catatan Walhi, musibah serupa pernah mengancam pada tahun 2023, serta telah terjadi sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2026, yakni pada 6 Juni, 10 Juni, dan 3 September.

Ancaman serupa berpotensi meluas ke TPA daerah lain, sebagaimana rekam jejak kebakaran tahun sebelumnya yang sempat menerpa TPA Jatibarang Semarang, Klaten, Brebes, Salatiga, Tegal, hingga Pekalongan.

Kerawanan tinggi ini dipicu oleh fakta bahwa sebanyak 36 TPA di Jawa Tengah masih menerapkan sistem open dumping, yakni skema penampungan sampah yang sekadar ditumpuk tanpa pemilahan.

"Seluruh TPA yang masih open damping, belum memisahkan sampah organik dan non organik masih tinggi potensi untuk kebakaran. Terutama di musim-musim kemarau seperti ini," ujar Cholis kepada Tribun.

Berpijak pada rentetan peristiwa tersebut, Walhi mengkritik keras kondisi ini sebagai wujud kegagalan tata kelola sampah.

Cholis mendorong Pemerintah Provinsi Jateng untuk segera mentransformasi konsep open dumping dalam sistem pengolahan sampah.

Ia menekankan krusialnya pemisahan antara sampah organik dan non-organik, di mana sampah organik dapat diolah menjadi kompos sedangkan sampah non-organik didaur ulang menjadi biji plastik.

"Langkah itu untuk memitigasi biar sampah enggak nyampur, lalu muncul gas metana yang mudah memicu kebakaran terutama saat musim kemarau," terangnya.

Walhi mencatat dampak kebakaran TPA Putri Cempo sangat dirasakan masyarakat dalam dua aspek utama, yakni kesehatan dan perekonomian.

Dari sisi kesehatan, sebanyak 75 warga Mojosongo terpaksa mengungsi ke tempat aman, yang didominasi kelompok perempuan, lansia, serta anak-anak.

Bahkan, empat warga di antaranya sempat membutuhkan bantuan alat bantu pernapasan oksigen akibat menderita sesak napas.

Adapun dari sektor ekonomi, para pemulung kehilangan ruang aktivitas pencarian sampah yang menjadi tumpuan sumber penghasilan harian mereka.

Status Tanggap Darurat

Secara terpisah, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Jateng, Bergas Catursasi Penanggungan membeberkan bahwa Pemerintah Kota Surakarta telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung sejak 3 September.

Bergas menjelaskan status darurat tersebut ditetapkan demi mempermudah mobilisasi bantuan armada pemadaman dari pemerintah pusat, pemprov, maupun pemerintah daerah sekitar.

"Kalau tidak ada status tanggap darurat berarti dianggap pemerintah daerah mampu mengatasi, kami tidak bisa mengakses bantuan, tetapi karena ada penetapan status itu, ibaratnya mereka teriak minta tolong," jelasnya kepada Tribun.

Ia memaparkan bahwa proses pemadaman yang memasuki hari ketiga terkendala oleh luasnya area serta terbatasnya jalur akses kendaraan di lokasi.

Area kebakaran seluas kurang lebih 4 hektare dengan keliling 1,5 kilometer tersebut tidak sepenuhnya ditunjang akses jalan yang memadai.

Hambatan kian kompleks lantaran sebaran kebakaran mencapai lebar 100 meter, sementara jangkauan semprotan air dari armada pemadam hanya mampu menembus jarak 30 meter.

"Pemadaman pakai waterboombing bisa dilakukan oleh satu unit helikopter dari Polda Jateng, kami minta bantuan waterboombing ke pemerintah pusat tapi helikopter itu masih sedang bertugas di Kalimantan (kebakaran hutan)," katanya.

Di tengah keterbatasan sarana penunjang tersebut, Bergas menyebut jajaran petugas terus berjibaku memadamkan titik api, terutama di area Blok B, Blok C, dan Blok D.

"Ya kebakaran apinya sudah padam, tapi asapnya masih ada," terangnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.