TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 58 bangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kawasan Kabupaten Banyumas terdeteksi berdiri di atas hamparan lahan yang mengantongi status zona hijau berdasarkan peta tata ruang.
Pemerintah Kabupaten Banyumas saat ini masih menantikan kepastian regulasi atau kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat guna mengurai simpul permasalahan tersebut.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Banyumas, R Alvian Hariantono, mengutarakan bahwa kendala status lahan tersebut mencuat seusai proses konstruksi gerai rampung dieksekusi.
Baca juga: Parah! 31 Persen KDMP di Banyumas Berdiri di Atas Sawah dan Langgar Aturan
Menurut penjelasannya, pada fase awal, jajaran pemerintah desa diinstruksikan memanfaatkan aset lahan milik pemdes maupun pemkab untuk pendirian gerai KDKMP.
Pada kurun waktu tersebut, belum terbit regulasi khusus yang mempermasalahkan pengoperasian lahan hijau bagi fasilitas gerai.
“Pada waktu awal, dari pemerintah pusat tidak ada masalah lahan hijau atau lahan apa. Pokoknya lahan punya Pemdes atau Pemkab, bangun dulu. Setelah itu baru keluar larangan,” kata Alvian kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (5/9/2026).
Dinamika tersebut mengakibatkan deretan gerai yang terlanjur didirikan akhirnya terjebak dalam krisis pemanfaatan tata ruang.
Dari total 182 gerai KDKMP yang telah dibangun lewat mekanisme skema Agrinas di Banyumas, tercatat 58 unit di antaranya berdiri di atas lanskap berstatus lahan hijau.
Alvian menegaskan bahwa fenomena benturan tata ruang ini tidak semata-mata mengemuka di wilayah Banyumas.
Beberapa daerah tetangga seperti Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, hingga Cilacap turut menghadapi benturan kendala yang serupa.
“Jadi ini bukan hanya masalah Banyumas, tapi se-Indonesia. Setiap kabupaten ada. Di Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap juga ada. Artinya ini kasus nasional,” terangnya.
Ia membeberkan bahwa jajaran pemerintah pusat kini tengah mengintensifkan pendataan terhadap fisik gerai yang terlanjur berdiri di atas lahan bermasalah.
Pemerintah pusat dikabarkan sedang merumuskan formula kebijakan relaksasi demi menghadirkan solusi konkret bagi infrastruktur yang telah terbangun.
“Nantinya pemerintah pusat yang menyelesaikan, ada relaksasi. Ini masih dalam proses pendataan. Sampai sekarang saya belum tahu bentuknya nanti bagaimana,” jelasnya.
Alvian menilai intervensi kebijakan dari tingkat pusat sangat mendesak lantaran masalah ini dipicu oleh pergeseran dan penegasan aturan pasca-proses pembangunan berjalan.
“Jadi serba sulit. Sementara sudah telanjur dibangun. Pemerintah awalnya oke waktu Zoom, ternyata kemudian ada keberatan dari Kementerian Pertanian, dari ATR/BPN,” ungkapnya.
Pihaknya menggarisbawahi bahwa pembangunan fasilitas gerai di kawasan lahan hijau sama sekali tidak didasari oleh iktikad sengaja menerabas regulasi.
Aparatur pemerintah desa kala itu murni mengeksekusi instruksi yang disosialisasikan dalam pengarahan daring bersama kementerian pusat.
“Sebenarnya bukan sengaja melanggar. Memang dari awal dipersilakan. Yang penting lahan punya pemerintah,” katanya.
Salah satu contoh sampel gerai yang terjerat persoalan lahan hijau tersebut berlokasi di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Bangunan tersebut bertengger di tepi jalur utama dari arah Purwokerto menuju Gunung Tugel dan Patikraja, tepatnya di sisi kiri jalan sebelum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pegalongan.
Alvian membenarkan bahwa koordinat area tersebut memang tertera sebagai kawasan lahan hijau dalam dokumen peta tata ruang.
Kendati demikian, mengutip pemaparan kepala desa setempat, bidang tanah yang dipilih merupakan pemanfaatan area yang tergolong paling tidak produktif ketimbang persawahan di sekelilingnya.
“Sebetulnya makan lahan tidak banyak. Cuma memang statusnya lahan hijau. Meskipun di antara lahan hijau itu dipilih yang paling tidak produktif, statusnya tetap lahan hijau. Kalau yang sebelahnya memang produktif,” jelasnya.
Eksplorasi informasi perihal kondisi riil area tersebut diperoleh Alvian dari penuturan kepala desa tatkala melakukan pemantauan lapangan bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku tidak sempat meninjau secara langsung kondisi rupa bumi lokasi sebelum fisik bangunan didirikan.
“Saya sebelumnya tidak lihat. Pada waktu belum dibangun, saya tidak sempat lihat. Tapi memang itu lokasinya sawah pinggir jalan. Memang sebelahnya sawah-sawah,” ujarnya.
Menurut kacamata teknisnya, penetapan zona lahan hijau dipatok sepenuhnya berdasarkan pemetaan peta tata ruang.
Oleh sebab itu, tingkat produktivitas tanah secara faktual tidak serta-merta menggugurkan status yuridis area tersebut.
Ia menambahi bahwa 58 gerai bermasalah itu secara proporsi masih berada di bawah angka 20 persen jika dikomparasikan dengan akumulasi 331 KDKMP di Banyumas.
Namun demikian, masing-masing titik lokasi mengantongi karakteristik tersendiri sehingga formula penyelesaiannya tidak dapat disamaratakan.
Metik ikhtisar dari pengalaman tersebut, Pemkab Banyumas menjamin pelaksanaan konstruksi gerai pada fase berikutnya bakal menerapkan prosedur penyaringan yang jauh lebih ketat.
Kepastian legalitas dan peruntukan lahan wajib terverifikasi tuntas sebelum pengerjaan fisik di lapangan dimulai.
“Yang akan dibangun itu harus clear and clean. Kalau yang dulu awal, asal bangun dulu ya, seperti itulah kurang lebih. Tapi yang berikutnya, tahap kedua dan tahap ketiga, memang harus jelas. Kalau tidak, tidak akan dibangun,” tegasnya.
Alvian menambahkan bahwa tidak semua wadah koperasi mengharuskan pendirian fisik bangunan baru guna menopang operasional usaha.
Sejumlah pengurus koperasi memilih mengoptimalkan sarana yang telah tersedia, seperti memanfaatkan balai desa, kediaman pengurus, maupun ketersediaan aset desa lainnya.
Di sisi lain, Pemkab Banyumas terus memacu seluruh wadah KDKMP yang telah terbentuk agar sanggup menggulirkan aktivitas niaga secara nyata.
Sebanyak 331 KDKMP di seluruh wilayah Banyumas telah resmi berdiri dan mengantongi status legalitas berbadan hukum.
Dari total entitas tersebut, sebanyak 108 unit koperasi dilaporkan telah aktif beroperasi serta menjalankan kegiatan usaha.
Alvian menerangkan bahwa puluhan koperasi yang mulai bergeliat tersebut memiliki variasi skala usaha, mulai dari skala minor hingga unit dengan volume perputaran transaksi besar.
“Kalau yang sudah berjalan, kita tidak melihat volumenya. Pokoknya, mulai dari yang kecil sampai yang besar, ada 108,” katanya.
Dari jajaran entitas yang aktif tersebut, sebanyak 41 KDKMP merupakan unit yang memperoleh sokongan dana pembangunan gerai melalui PT Agrinas.
Di samping itu, terdapat enam unit KDKMP yang telah sukses menjadi pemasok kebutuhan komoditas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun empat unit KDKMP lainnya berhasil menyerap kucuran hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sementara itu, tercatat sebanyak 262 lembaga koperasi telah menuntaskan agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk pertanggungjawaban tahun buku 2025.
Adapun jajaran entitas koperasi sisanya masih berada pada fase persiapan sarana dan belum menggulirkan unit bisnis operasional.
Jajaran Pemkab Banyumas mematok target sebanyak 149 KDKMP dapat beroperasi penuh secara mandiri hingga tenggat akhir tahun 2026.
Guna mengakselerasi operasionalisasi unit usaha, pembangunan fisik gerai KDKMP terus dipacu di berbagai wilayah desa.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 182 fisik gerai telah rampung didirikan memanfaatkan skema fasilitasi Agrinas.
Pemkab Banyumas mengandalkan kisaran 149 gerai selebihnya dapat menyusul untuk mulai dibuka dan beroperasi pada tahun ini.
“Kalau gerai yang dibangun melalui Agrinas sudah ada 182. Diharapkan berarti sisanya kurang lebih yang beroperasi tahun ini,” ujarnya.
Kendati ketersediaan infrastruktur fisik mulai terbangun, tantangan berikutnya berpusat pada penyiapan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pengelola.
Pihaknya membeberkan baru terdapat tiga KDKMP yang sanggup melakoni rekrutmen tenaga kerja secara mandiri.
Adapun mayoritas entitas koperasi lainnya masih mengandalkan pasokan tenaga kerja yang disalurkan oleh pihak Agrinas.
Kondisi ini menjadi aspek krusial yang wajib dibenahi agar KDKMP tidak sekadar berdiri secara fisik, melainkan sanggup menggerakkan roda bisnis secara mandiri dan berkelanjutan.
Pemkab Banyumas terus mendorong jajaran pengurus koperasi yang terbentuk guna mendongkrak geliat usaha seraya mematangkan kesiapan SDM serta infrastruktur penunjang.
Melalui pendampingan intensif tersebut, target 149 KDKMP beroperasi pada akhir 2026 diharapkan tidak sekadar tercapai di atas kertas, melainkan mampu memberikan dampak ekonomi riil di tiap desa dan kelurahan.