Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk alokasi bulan Juli 2026 cair secara bertahap mulai 4 September 2026. Total penerima sebanyak 661.209 murid.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam unggahan resminya menggarisbawahi, dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dapat dicairkan jika telah memenuhi semua proses.
Proses yan dimaksud yaitu pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta. Jika sudah, murid atau wali murid dapat mengecek pencairan dana bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakart ini pada rekening masing-masing.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Gelombang I Juli 2026
SD, SDLB, MI
Penerima: 328.145 murid
Dana personal per bulan: Rp 250.000
Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 130.000
SMP, SMPLB, MTs
Penerima: 171.366 murid
Dana personal per bulan: Rp 300.000
Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 170.000
SMA, SMALB, MA
Penerima: 53.612 murid
Dana personal per bulan: Rp 420.000
Tambahan SPP swasta per bulan: 290.000
SMK
Penerima: 103.820 murid
Dana personal per bulan: Rp 450.000
Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 240.000
PKBM
Penerima: 4.266 murid
Dana personal per bulan: Rp 300.000
Tambahan SPP swasta per bulan: -
Cara Mencairkan Dana KJP Plus
Jika rekening sudah aktif, berikut langkah pencairan dana KJP Plus:
Lewat Bank
- Datang ke Bank Jakarta, sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
- Antre teller bank
- Murid atau wali murid bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu, sisa uang digunakan secara non-tunai.
Lewat ATM
- Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat
- Masukkan kartu ATM ke mesin, cek saldo
- Tarik uang tunai maksimal Rp 100 ribu, sisanya dapat digunakan secara nontunai dengan mesin EDC bank.
Larangan Penerima KJP Plus
Agar KJP Plus tidak dicabut, berikut larangan yang harus dihindari:
- Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam peraturan gubernur
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan
- Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
- Cek secara berkala rekening untuk memastikan dana KJP Plus sudah cair, ya.





