Duduk Perkara Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Muaro Jambi Ade Asmara
Mareza Sutan AJ September 05, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi masih mendalami dugaan kasus reses fiktif yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Muaro Jambi telah memanggil sedikitnya 18 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait pelaksanaan serta penggunaan anggaran kegiatan reses DPRD Muaro Jambi 2025.

Para pihak yang dipanggil berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Mereka di antaranya Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Sekretaris Dewan (Sekwan), pendamping kegiatan reses, serta sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Muaro Jambi, Buhari, membenarkan adanya perkembangan dalam penanganan dugaan perkara tersebut.

Ia mengatakan jumlah pihak yang telah memenuhi undangan klarifikasi saat ini mencapai 18 orang.

“Sudah ada 18 orang yang kita undang untuk klarifikasi,” sampainya.

Selain meminta keterangan dari para saksi dan mengamankan sejumlah dokumen pendukung, Kejari Muaro Jambi juga memanggil Ade Asmara untuk dimintai klarifikasi.

Pemeriksaan terhadap Ade dilakukan sebagai bagian dari upaya kejaksaan mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan reses DPRD Muaro Jambi 2025.

Duduk Perkara Kasus

Dugaan reses fiktif ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan dugaan pencairan dana reses secara penuh sebesar Rp106,94 juta oleh pihak yang bersangkutan.

Namun, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang menggunakan anggaran tersebut diduga tidak dilaksanakan di lapangan.

Karena terdapat dugaan kegiatan tidak terlaksana, tetapi laporan pertanggungjawaban tetap dibuat, temuan tersebut kemudian dicatat dalam LHP BPK sebagai indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Temuan tersebut selanjutnya bergulir ke ranah hukum dan kini ditangani Kejari Muaro Jambi.

Kasus dugaan reses fiktif yang menyeret nama Ade Asmara ini masih menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.

Kejari Muaro Jambi memastikan proses pendalaman terus dilakukan untuk menelusuri penggunaan dan aliran dana tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ade Asmara Juga Diperiksa

Ade Asmara memenuhi panggilan Kejari Muaro Jambi pada Kamis (3/9/2026).

Ia tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 11.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah pemeriksaan selesai, Ade langsung meninggalkan kantor Kejari Muaro Jambi.

“Iya benar, kita undang untuk klarifikasi,” kata Bukhari.

Bukhari menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Ade Asmara.

Kejaksaan juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian kegiatan reses tersebut.

Penyidik masih menelusuri proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana reses.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri.

Keterangan para pihak nantinya akan dicocokkan dengan dokumen serta fakta terkait pelaksanaan kegiatan reses di lapangan.

Bukhari menegaskan proses penanganan perkara saat ini masih dalam tahap pengumpulan informasi.

“Untuk saat ini kita masih mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang mengetahui proses penganggaran, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban kegiatan,” imbuhnya.

Kejari Muaro Jambi juga belum menyimpulkan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus tersebut.

Seluruh informasi dan keterangan masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi.

 

Baca juga: Daftar 4 OPD Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pagu Anggaran Terbesar pada 2027

Baca juga: Sosok Dua Pejabat yang Isi Jabatan Kadis Pendidikan dan Kabid GTK Disdik Kota Jambi

Baca juga: Kakek Petani Cabai dan Cucu Kecil di Tengah Karhutla Hutan Konservasi Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.