Pertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Alasannya
Heri Prihartono September 05, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai salah satu mekanisme pengawasan saat masyarakat membeli BBM subsidi.

Keputusan tersebut diambil setelah rencana yang sebelumnya disebut akan mulai diterapkan pada 15 September 2026 mendapat perhatian luas dan memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Pertamina Patra Niaga menjelaskan, mekanisme pengecekan STNK yang sempat diwacanakan tersebut bukan kebijakan nasional untuk pembelian BBM subsidi.

Ketentuan itu hanya merupakan rencana pengawasan lokal yang akan diterapkan di wilayah operasional Sumatera Selatan.

Pengecekan STNK tersebut juga tidak dimaksudkan untuk memastikan apakah pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraan atau belum.

Pemeriksaan dirancang sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya pengisian BBM subsidi secara berulang yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Namun, setelah informasi mengenai rencana tersebut beredar luas, Pertamina Patra Niaga akhirnya memutuskan untuk membatalkannya.

Dengan keputusan tersebut, mekanisme transaksi BBM subsidi kembali mengikuti ketentuan yang sebelumnya telah berjalan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pihaknya mempertimbangkan respons serta masukan yang disampaikan masyarakat.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” katanya melansir Kompas.com, Jumat (4/9/2026).

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” sambungnya.

Menurut Kitty, kebijakan yang berkaitan dengan penyaluran BBM kepada masyarakat ke depannya akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan bersama BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga tetap melakukan pengawasan untuk memastikan BBM subsidi diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerima.

Pengawasan tersebut juga disertai dengan pembinaan terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Pertamina Patra Niaga mencatat, sejak Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU telah mendapatkan pembinaan.

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses penyaluran BBM subsidi.

Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga menyiapkan sejumlah sanksi.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Selain pemberian sanksi terhadap SPBU, Pertamina Patra Niaga juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi juga dilakukan melalui sistem digital.

Sistem QR Code Subsidi Tepat yang tersedia melalui aplikasi MyPertamina terus dioptimalkan untuk membantu memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung sesuai ketentuan.

Khusus di wilayah operasional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Pertamina Patra Niaga juga melakukan evaluasi secara berkala terhadap mekanisme pengawasan yang diterapkan.

Pembatalan pengecekan STNK sebagai persyaratan pelayanan di SPBU dilakukan setelah mempertimbangkan hasil uji coba, kondisi yang ditemukan di lapangan, masukan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan berbagai pihak.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa evaluasi terhadap mekanisme pelayanan akan terus dilakukan.

“Pada prinsipnya, tujuan kami tetap sama, yaitu memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan,” tutur dia kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2026).

“Berdasarkan evaluasi selama masa uji coba dan masukan dari berbagai pihak, mekanisme pengawasan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada sebelumnya dan pengecekan STNK dibatalkan sebagai persyaratan pelayanan di SPBU,” imbuhnya.

Rusminto mengatakan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi mekanisme pengawasan BBM subsidi.

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Setiap kebijakan maupun mekanisme yang diterapkan akan terus dievaluasi agar tujuan pengawasan dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” beber Rusminto.

Meski pengecekan STNK dibatalkan, Pertamina Patra Niaga tetap meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM subsidi.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah transaksi berulang dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.

Selain itu, penyalahgunaan pelat nomor kendaraan maupun QR Code juga menjadi bagian dari potensi pelanggaran yang terus diawasi.

Pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan sistem digital serta melalui kerja sama dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan kepolisian.

Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Cara Mengenali STNK Palsu Agar Tidak Tertipu saat Beli Kendaraan Bekas

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.