TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten mengadakan rapat paripurna, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, di ruang Paripurna DPRD Klaten, pada Kamis (3/9/2026).
Rapat dipimipin langsung Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, serta Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo turut hadir, serta jajaran Forkopimda dan tamu peserta yang lain.
Dalam kesempatan ini, Bupati Hamenang menyampaikan terkait rancangan perubahan APBD 2026.
Ia menenjelaskan, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan DPRD Kabupaten Klaten.
Yang mana juga berpedoman, dengan peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2025.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Soroti Fenomena LGBT di Klaten, DPRD Klaten Siap Tampung Aspirasi
"Dengan demikian, rancangan perubahan APBD tahun 2026 ini diharapkan dapat berjalan dan selaras dengan kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi," ujarnya.
Hamenang juga menjelaskan, perubahan dilakukan untuk penyesuaian.
"Dan sesuai dengan situasi kondisi yang berkembang saat ini," ucapnya.
Berakhirnya pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten tahun 2025, juga menyebabkan adanya sisa lebih penghitungan anggaran yang harus disesuaikan dalam tahun anggaran berjalan.
"Maka atas dasar hal tersebut, perancangan perubahan APBD Kabupaten Klaten tahun anggaran 2026 disusun dan diarahkan untuk kemudian bisa menjadikan penyesuaian dari kebijakan-kebijakan pemerintah dan pemenuhan prioritas belanja tertentu yang berdampak pada peningkatan perekonomian di daerah," pungkasnya.
Setelah penyampaian Bupati, rapat dilanjutkan dengan penyerahan draft Raperda.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menerima draft dokumen dalam sidang.
Sidang kemudian di-skors dan dilanjutkan dalam pertemuan selanjutnya. (TribunSolo.com, Zharfan Muhana)