Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menggagalkan upaya penyelundupan 40 burung paruh bengkok jenis Nuri Maluku dan Nuri Pelangi yang hendak dikirim secara ilegal melalui Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.

Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Sabtu mengatakan, puluhan burung tersebut ditemukan dalam kondisi berjejal di dalam sebuah kotak kayu yang dibawa oleh seorang penumpang KM Ngapulu saat petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang dan barang bawaan.

"Petugas mencurigai sebuah kotak yang dibungkus kain merah dalam barang bawaan salah seorang penumpang. Setelah diperiksa, ditemukan 40 ekor burung paruh bengkok jenis Nuri Maluku dan Nuri Pelangi," katanya.

Ia mengatakan, puluhan burung tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun perizinan terkait pemanfaatan dan pengangkutan satwa.

"Temuan tersebut berawal ketika petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan pada proses embarkasi KM Ngapulu," katanya.

Ia mengatakan setelah menemukan burung-burung tersebut, petugas mengamankan seluruh satwa beserta penumpang yang membawanya untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut di Satpel Pelabuhan Laut Namlea.

"40 burung yang diamankan selanjutnya menjalani tindakan sementara untuk pemeriksaan kesehatan. BKHIT Maluku juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan penanganan terhadap satwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan upaya pengiriman satwa liar secara ilegal tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas hewan dan satwa, tetapi juga dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku.

"Upaya pengiriman satwa liar secara ilegal merupakan ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Maluku. Karantina Maluku akan terus memperkuat pengawasan di seluruh tempat keluar masuk, baik pelabuhan maupun bandara," ujarnya.

Selain aspek konservasi, kata dia, pengawasan lalu lintas hewan juga diperlukan untuk mencegah risiko penyebaran penyakit hewan dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak menangkap, membawa, memiliki, maupun memperdagangkan satwa liar secara ilegal, serta memastikan setiap lalu lintas hewan memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan konservasi.

"BKHIT Maluku akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah Maluku. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata dia.

BKHIT Maluku kata dia terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan bandara sebagai upaya mencegah lalu lintas ilegal satwa serta menjaga kelestarian sumber daya hayati di wilayah Maluku.