TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Luapan emosi dari belasan keluarga korban pemerkosaan, tak terindahkan ketika ketua Majelis Hakim Bangkit Kushartinah SH MH menutup sidang terbuka di ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH Pengadilan Negeri Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (3/9/2026).
Kantor PN Airmadidi, berada di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi, tepat dibagian tengah antara kantor DPRD Minut dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut.
Jarak kantor PN Airmadidi dengan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado 16 Km.
Sidang Perkara nomor 35/Pid.B/2026/PB Arm, dengan klasifikasi kejahatan terhadap kesuliaan agenda putusan.
Dipimpin ketua Majelis Hakim Bangkit Kushartinah SH MH, bersama dua orang Anggota Marcelliano Puji Mangesti SH MH dan Maulana S. Arjuna SH MH.
Berlangsung sekitar tiga jam, mendapat pengawalan ketat dari personil TNI, Polri dan Petugas dari Pengadilan Negeri Airmadidi serta Kejaksaan Negeri Airmadidi.
Saat sidang berlangsung keluarga korban yang sedang duduk dan berdiri, seketika mengejar dua orang terdakwa usai pelaksaan sidang.
Kedua terdakwa yang memakai kemeja warna putih lengan panjang dan celana panjang berbahan kain warna hitam, dibawa oleh petugas Pengadilan Negeri Airmadidi ke pintu dibelakang meja mejalis hakim.
Ada massa yang nekad menerobos di bagian samping dan ada yang nekad melompat di papan pembatas yang ada di ruang sidang.
Upaya massa dari keluarga korban, dengan sigap di cegat oleh personil TNI, Polri yang berseragam dan pakaian premen, petugas PN Airmadidi serta dari Kejari Minut.
Massa kecewa dan marah atas perbuatan dari kedua terdakwa, sehingga mereka ingin menghajar sebagai bentuk luapan kekecewaan dan emosi.
Massa juga kecewa karena niat mereka itu dihalangi oleh petugas yang melakukan penjagaan.
"Mereka tidak akan mati kalau kami pukul pak. Kasian anak kami Mereke berdasarkan perlakukan seperti binatang," koar sejumlah perempuan keluarga korban sembari tenangkan beberapa sank keluarga lainnya.
Luapan emosi warga berlangsung sampai di luar ruang sidang.
Mereka terus berterik ingin dipertemukan dengan kedua terdakwa.
Majelis hakim PN Airmadidi menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Menurut Fanny Bangu keluarga korban saat diwawancarai wartawan usai persidangan bilang, merasa sangat kecewa dengan keputusan hakim ketua dengan memutuskan 15 tahun penjara.
Sementara tuntutan jaksa 13 tahun. Hanya bertambah atau naik 2 tahun.
"Sebenarnya kami keluarga, seumur hidup pun itu tidak bisa mengembalikan mental dan psikologis dari korban yang sekarang ini masih merasa takut, merasa trauma. Korban sekarang ini masih tetap diam di rumah, tidak bergaul karena akibat dari yang sudah dirasakan," kata Fanny Bangu.
Hukuman seumur hidup pantas untuk kedua terdakwa,karena fakta selama persidangan yang berlangsung sejak bulan Juni 2026, terbukti perbuatan kedua terdakwa terhadap korban.
Dan menurut keluarga korban, perbuatan itu sudah tidak ada perikemanusiaan, tapi melebihi dari binatang yang mereka lakukan.
"Tapi sayangnya, hakim hanya memutuskan 15 tahun penjara. Terus terang kami keluarga sangat kecewa dengan keputusan hakim ketua yang terjadi tadi," sesalnya.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini