TRIBUNBEKASI.COM, BANDAR LAMPUNG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Bima, KDKMP tidak seharusnya hanya menjalankan fungsi sebagai unit usaha retail, tapi juga perlu mengintegrasikan kebutuhan masyarakat, layanan pemerintah, unit usaha, hingga kemitraan strategis dalam satu ekosistem ekonomi.
"KDKMP ini akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Simpan pinjam itu salah satu saja. Di dalamnya bisa jadi ada toko sembako, ada apotek, dan semua barang subsidi disalurkan secara resmi melalui KDKMP ini," ujar Bima dalam Seminar Nasional KDKMP di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9/2026).
Bima mengatakan, KDKMP juga tidak boleh dipandang hanya sebagai pesaing minimarket. Keberadaan koperasi tersebut memiliki fungsi yang lebih luas dalam memperkuat perekonomian masyarakat desa.
Salah satunya melalui pemangkasan rantai pasok dan pengurangan peran perantara. Dengan mekanisme tersebut, harga komoditas di tingkat petani diharapkan dapat meningkat, sementara harga yang diterima konsumen dapat lebih terkendali.
Selain itu, KDKMP dinilai memiliki potensi untuk membantu pengendalian inflasi sekaligus membuka lapangan kerja di desa dan kelurahan.
"KDKMP ini menggabungkan, satu, kebutuhan masyarakat, kedua, layanan pemerintah, dan yang ketiga, ini yang penting dan menarik, yaitu layanan bisnis. Warga butuh apa, pemerintah melayani apa, subsidi-subsidi tadi, dan ketiganya adalah unit-unit usaha bisnis dan potensi kemitraan strategis," kata Bima.
Dalam pelaksanaannya, KDKMP diarahkan dapat mendukung distribusi berbagai kebutuhan masyarakat dan program pemerintah. Di antaranya bantuan sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pupuk, hingga gas LPG bersubsidi.
KDKMP juga didorong terhubung dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam ekosistem tersebut, koperasi dapat berperan sebagai agregator sehingga aktivitas ekonomi program dapat memberikan dampak lebih luas bagi masyarakat setempat.
Masa transisi dua tahun
Bima menjelaskan, pengelolaan KDKMP saat ini masih berada dalam masa transisi sekitar dua tahun. Pada periode tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara mengelola koperasi melalui penempatan personel.
Pengelolaan tersebut terus dimatangkan melalui pelatihan dan dengan mempertimbangkan masukan dari kepala desa maupun lurah.
Setelah masa transisi selesai, KDKMP diarahkan menjadi aset dan milik desa atau kelurahan.
Menurut Bima, sejumlah daerah telah menunjukkan perkembangan positif dalam pengelolaan KDKMP. KDKMP Sidomulyo di Jember, misalnya, disebut telah melakukan ekspor kopi ke tiga negara.
Sementara itu, KDKMP di Sulawesi Tenggara telah memasuki pasar Tiongkok. Jawa Timur juga disebut mencatatkan nilai transaksi KDKMP tertinggi secara nasional.
Bima menilai pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan pengembangan KDKMP berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Ujung tombaknya tentu pemerintahan daerah. Pak Mendagri Tito sudah mengeluarkan surat edaran, memastikan agar kepala daerah memberikan full atensi, mulai dari perencanaan," ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah menyelaraskan dokumen perencanaan pembangunan apabila terdapat program yang perlu diakomodasi untuk mendukung pengembangan KDKMP.
Pemda diminta pastikan legalitas dan kondisi KDKMP
Selain aspek bisnis, pemerintah daerah juga diminta memperhatikan kesiapan lahan dan administrasi KDKMP.
Bima menjelaskan, lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dimanfaatkan untuk mendukung KDKMP melalui skema kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala desa dapat berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mengajukan permohonan kepada BUMN terkait, termasuk opsi pinjam pakai tanpa pembayaran apabila memenuhi persyaratan.
Adapun luas lahan ideal untuk KDKMP ditargetkan mencapai 1.000 meter persegi. Namun, ukuran tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan lahan di masing-masing daerah.
Bima juga meminta pemerintah daerah memastikan proses verifikasi dan validasi dilakukan sebelum KDKMP diserahterimakan kepada desa atau pemerintah daerah.
Tim yang dipimpin sekretaris daerah di masing-masing kabupaten/kota bertugas memeriksa administrasi, kesesuaian dokumen, serta kondisi lapangan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan mencegah munculnya persoalan dalam pengelolaan KDKMP di kemudian hari.
Seminar Nasional KDKMP tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Forkopimda Provinsi Lampung, serta sejumlah bupati, camat, dan lurah.