BANGKAPOS.COM - Inilah rekam jejak dan profil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang membekukan izin lima perusahaan terkait karhutla
Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas terhadap lima perusahaan yang izin pemanfaatan hutannya berada di Kalimantan Barat.
Kebijakan tersebut disampaikan Raja Juli setelah meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, Raja Juli memutuskan membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan sekaligus mewajibkan adanya pemulihan terhadap ekosistem yang terdampak.
"Sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," kata Raja Juli usai meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Baca juga: Kisah Tragis Sampurna, Orang Utan yang Tak Berhasil Diselamatkan dari Dampak Karhutla
Menurut Raja Juli, sanksi yang diberikan tidak berhenti pada aspek administratif.
Apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup, perusahaan terkait juga dapat menghadapi proses pidana.
"Nah, jadi ini tidak hanya sanksi yang bersifat administratif, pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tapi juga bisa berimplikasi pada pidana ya," ucapnya.
Lima perusahaan tersebut memiliki total area konsesi mencapai 371.560 hektare.
Raja Juli menegaskan penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara adil, termasuk terhadap korporasi.
"Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan baik itu yang kecil ya maupun korporasi ya," imbuh dia.
Raja Juli Antoni lahir pada 13 Juli 1977.
Mengutip Tribun Jambi, ia merupakan putra Raja Ramli Ibrahim, tokoh masyarakat Riau asal Lubuk Jambi, Kuantan Singingi, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau.
Latar belakang pendidikan Raja Juli cukup kuat, terutama dalam bidang keagamaan, politik, dan studi perdamaian.
Pendidikan awalnya ditempuh di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Garut, Jawa Barat.
Setelah menyelesaikan pendidikan pesantren, ia melanjutkan studi di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pada 2001, Raja Juli menyelesaikan pendidikan sarjana di Jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir.
Pendidikan internasional kemudian ditempuhnya melalui beasiswa Chevening Award.
Pada 2004, ia mengambil studi di Department of Peace Studies, University of Bradford, Inggris, dan meraih gelar magister.
Raja Juli kemudian melanjutkan pendidikan doktoral di University of Queensland, Australia.
Ia memperoleh gelar Ph.D pada 2010 melalui beasiswa Australian Development Scholarship (ADS).
Dalam penelitian doktoralnya, ia mengambil fokus mengenai peran agama dalam pembangunan perdamaian di kawasan Asia Tenggara.
Sebelum memasuki dunia politik praktis, Raja Juli telah aktif dalam organisasi kepemudaan Muhammadiyah.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) periode 2000–2002.
Setelah itu, Raja Juli dipercaya mengisi sejumlah posisi di lembaga kajian dan organisasi masyarakat sipil.
Ia pernah menjadi Direktur Eksekutif Maarif Institute serta The Indonesian Institute (TII).
Pengalamannya di dunia organisasi dan lembaga kajian kemudian menjadi modal untuk memasuki politik nasional.
Pada Pemilu 2009, Raja Juli maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Beberapa tahun kemudian, arah politiknya berubah.
Pada 2014, ia memilih mundur dari bursa calon Ketua Umum PP Muhammadiyah.
Pada periode yang sama, Raja Juli ikut mendirikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Di partai tersebut, ia kemudian dipercaya menduduki posisi Sekretaris Jenderal.
Karier Raja Juli di pemerintahan semakin berkembang setelah ia dipercaya menduduki posisi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia juga sempat menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perjalanan kariernya di pemerintahan berlanjut ketika Presiden Prabowo Subianto menunjuk Raja Juli sebagai Menteri Kehutanan.
Raja Juli resmi menjabat Menteri Kehutanan pada 21 Oktober 2024.
Sebagai Menhut, salah satu tantangan besar yang dihadapinya adalah persoalan kebakaran hutan dan lahan serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pemegang konsesi.
Kebijakan pembekuan izin lima perusahaan di Kalimantan Barat pada September 2026 menjadi salah satu langkah yang menunjukkan pendekatan penegakan hukum terhadap korporasi dalam penanganan karhutla.
Adapun lima perusahaan yang dikenai pembekuan izin oleh Kementerian Kehutanan yakni:
Langkah tersebut menempatkan Raja Juli di garis depan penanganan karhutla, terutama dalam memastikan perusahaan pemegang konsesi ikut bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan di wilayah izinnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Jambi)