Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Kawal Pengembangan KDKMP hingga Siap Diserahkan ke Desa
Mochamad Dipa Anggara September 05, 2026 11:34 PM

WARTAKOTALIVE.COM, BANDAR LAMPUNG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta pemerintah daerah memperkuat pengawalan terhadap pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), mulai dari tahap perencanaan hingga proses serah terima kepada desa atau kelurahan.

Bima menilai pemerintah daerah memiliki posisi penting karena menjadi ujung tombak dalam memastikan KDKMP dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi ekonomi masing-masing wilayah.

"Ujung tombaknya tentu pemerintahan daerah. Pak Mendagri Tito sudah mengeluarkan surat edaran, memastikan agar kepala daerah memberikan full atensi, mulai dari perencanaan," ujar Bima dalam Seminar Nasional KDKMP di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9/2026).

Ia meminta pemerintah daerah menyelaraskan dokumen perencanaan pembangunan apabila terdapat program yang perlu diakomodasi untuk mendukung pengembangan KDKMP.

Menurut Bima, pengawalan pemerintah daerah juga diperlukan agar koperasi tidak hanya dibangun sebagai unit usaha, tetapi dapat berkembang menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi.

KDKMP nantinya dapat menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan layanan pemerintah, unit bisnis, hingga berbagai kemitraan strategis.

"Simpan pinjam itu salah satu saja. Di dalamnya bisa jadi ada toko sembako, ada apotek, dan semua barang subsidi disalurkan secara resmi melalui KDKMP ini," katanya.

Selain perencanaan, Bima menyoroti kesiapan lahan sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dimanfaatkan untuk mendukung KDKMP melalui skema kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala desa dapat berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menyampaikan permohonan kepada BUMN terkait. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah pinjam pakai tanpa pembayaran apabila memenuhi ketentuan.

Adapun luas lahan ideal KDKMP ditargetkan mencapai 1.000 meter persegi. Namun, Bima mengatakan ukuran tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi daerah, terutama wilayah yang memiliki keterbatasan lahan.

Bima juga meminta proses verifikasi dan validasi dilakukan sebelum KDKMP diserahterimakan kepada desa atau pemerintah daerah.

Tim yang dipimpin sekretaris daerah di masing-masing kabupaten/kota bertugas memeriksa administrasi, kesesuaian dokumen, hingga kondisi lapangan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sekaligus mencegah persoalan di kemudian hari," ujarnya.

Bima menjelaskan, pengelolaan KDKMP saat ini masih memasuki masa transisi sekitar dua tahun. Dalam periode tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara mengelola koperasi melalui penempatan personel yang terus dimatangkan melalui pelatihan serta masukan dari kepala desa dan lurah.

Setelah masa transisi berakhir, KDKMP diarahkan menjadi aset dan milik desa atau kelurahan.

Bima berharap pemerintah daerah dapat memastikan proses tersebut berjalan dengan baik sehingga KDKMP nantinya mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Seminar Nasional KDKMP tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Forkopimda Provinsi Lampung, serta sejumlah bupati, camat, dan lurah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.