TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti perubahan struktur pasar digital di Indonesia yang dinilai mulai menghadirkan bentuk ketimpangan baru.
Perubahan tersebut terjadi seiring berkembangnya platform digital berskala besar yang tidak lagi hanya berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli.
Baca juga: BPJPH Terbitkan Aturan Baru Produk Halal Impor, Konsumen Dapat Kepastian Status Halal
Platform kini dapat memiliki pengaruh terhadap akses konsumen, pengelolaan data, algoritma rekomendasi, hingga aturan yang menentukan bagaimana pelaku usaha menjangkau pengguna.
Persoalan tersebut menjadi salah satu topik dalam diskusi mengenai persaingan usaha platform digital yang digelar KPPU pada awal pekan lalu.
Anggota BPKN Heru Sutadi mengatakan perkembangan ekonomi digital membuat isu perlindungan konsumen menjadi lebih kompleks. Menurutnya, perlindungan konsumen tidak lagi cukup dilihat dari aspek harga dan kualitas barang atau jasa.
"Platform digital saat ini bukan lagi sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Dalam banyak kasus, platform sudah menjadi gatekeeper yang menentukan bagaimana konsumen mengakses produk, layanan, dan informasi," kata Heru dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Heru, kekuatan platform semakin besar karena ditopang oleh efek jejaring, penguasaan data, algoritma, serta integrasi berbagai layanan dalam satu ekosistem.
Semakin banyak pengguna yang berada dalam sebuah platform, semakin besar pula data yang dapat dikumpulkan. Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk mengembangkan algoritma, meningkatkan sistem rekomendasi, dan memperkuat posisi platform di pasar.
"Persoalannya bukan hanya siapa yang menguasai pasar. Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai akses, data, algoritma, aturan main, dan biaya yang harus ditanggung pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem itu," ujarnya.
Baca juga: Untuk Keselamatan Konsumen, BPOM Turunkan Batas Migrasi BPA 12x Lebih Rendah
Perlindungan Konsumen Tak Lagi Sekadar Harga
BPKN menilai perkembangan tersebut perlu diikuti dengan pendekatan perlindungan konsumen yang lebih luas.
Sejumlah aspek yang dinilai perlu diperhatikan mencakup transparansi penggunaan data konsumen, mekanisme rekomendasi produk, biaya yang dibebankan kepada merchant, serta kepastian bahwa konsumen tetap memiliki pilihan yang wajar.
Persoalan algoritma menjadi penting karena sistem tersebut dapat menentukan produk atau layanan yang lebih mudah ditemukan oleh pengguna. Dalam kondisi tertentu, keputusan yang dihasilkan algoritma juga dapat memengaruhi visibilitas pelaku usaha dan pilihan konsumen tanpa selalu diketahui secara jelas oleh pengguna.
Karena itu, perlindungan konsumen di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan transaksi yang terjadi, tetapi juga dengan bagaimana konsumen diarahkan sebelum mengambil keputusan pembelian.
Sorotan KPPU
Selain hubungan antara platform, merchant, dan konsumen, KPPU menyoroti ketimpangan lain dalam ekosistem ekonomi digital, yakni antara platform digital dan penyelenggara infrastruktur telekomunikasi.
Komisioner KPPU Mohammad Reza mengatakan pertumbuhan trafik data saat ini banyak didorong oleh penggunaan layanan digital. Di sisi lain, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan masih terutama menjadi tanggung jawab industri telekomunikasi.
Reza menyebut platform digital menguasai lebih dari 60 persen trafik data, sementara platform tersebut tidak memiliki kewajiban pembangunan jaringan, lisensi spektrum, maupun kontribusi Biaya Hak Penggunaan frekuensi seperti yang berlaku bagi penyelenggara telekomunikasi.
"Di sini kita melihat adanya asimetri. Platform dapat memperoleh manfaat ekonomi dari trafik yang sangat besar, sementara kewajiban investasi jaringan, spektrum, dan berbagai kewajiban sektoral masih berada pada penyelenggara telekomunikasi," kata Reza.
Menurut KPPU, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital telah mengubah struktur hubungan antara penyedia layanan digital dan industri yang menopang infrastruktur konektivitas.
Baca juga: Danantara Buka Opsi Pindahkan Unit Konsumen Apartemen LRT City yang Mangkrak
Dorong Regulasi Pasar Digital
KPPU menilai perubahan struktur pasar tersebut membutuhkan pendekatan hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Reza mendorong pembentukan regulasi pasar digital yang dapat mengatur persoalan baru, termasuk penguasaan data, algoritma, kecerdasan artifisial, serta posisi platform dalam menentukan akses pelaku usaha ke pasar.
"Kita membutuhkan Undang-Undang Pasar Digital yang mampu melihat perubahan struktur pasar secara utuh. Tujuannya bukan membatasi inovasi, tetapi memastikan inovasi berkembang dalam arena persaingan yang sehat," ujarnya.
Menurut Reza, regulasi persaingan juga perlu memiliki kemampuan untuk mendeteksi potensi persoalan sejak awal. Hal itu dinilai penting karena karakter pasar digital memungkinkan sebuah platform berkembang dengan cepat dan membangun posisi yang sangat kuat dalam waktu relatif singkat.
"Kalau kita menunggu kerusakan pasar terjadi baru bertindak, biayanya bisa jauh lebih besar. Pengaturan digital harus lebih adaptif dan preventif, tetapi tetap proporsional," kata Reza.
KPPU menegaskan pengaturan persaingan bukan ditujukan untuk menghukum perusahaan hanya karena memiliki ukuran besar atau berhasil membangun platform dengan jumlah pengguna yang tinggi.
Menurut Reza, keberadaan perusahaan besar tetap dibutuhkan dalam ekosistem digital karena dapat mendorong investasi dan inovasi. Namun, posisi dominan perlu diawasi apabila kekuatan tersebut digunakan untuk mengurangi persaingan atau menutup akses pelaku usaha lain.
KPPU mendorong penerapan sanksi apabila ditemukan perilaku yang mengurangi persaingan, membatasi pilihan konsumen, atau menghambat kesempatan pelaku usaha lain. Sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera tanpa menghambat investasi dan inovasi.
"Yang ingin kita jaga bukan besar atau kecilnya sebuah perusahaan. Yang harus dijaga adalah perilakunya di pasar. Perusahaan besar tetap dibutuhkan untuk membawa inovasi, tetapi kekuatan yang besar juga membawa tanggung jawab yang besar," ujar Reza.
Baca juga: Pengamat Soroti Tantangan Pembatasan BBM Subsidi ke Konsumen Desil 10
Konteks Persaingan di Ekonomi Digital
Persaingan di pasar digital memiliki karakter berbeda dibandingkan pasar konvensional. Salah satu faktor yang membuatnya lebih kompleks adalah efek jejaring dan penggunaan data.
Sebuah platform dapat menjadi semakin kuat ketika jumlah penggunanya bertambah karena semakin banyak pengguna dapat menghasilkan semakin banyak data. Data kemudian dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan dan menarik lebih banyak pengguna. Siklus tersebut berpotensi menciptakan hambatan bagi pesaing baru untuk masuk ke pasar.
Di sisi lain, platform juga dapat berperan sekaligus sebagai penyedia infrastruktur digital, pengelola pasar, dan pihak yang menetapkan aturan bagi merchant. Posisi ganda tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan perlakuan yang setara terhadap pelaku usaha di dalam ekosistem.
Karena itu, tantangan regulator bukan sekadar membatasi dominasi perusahaan besar, melainkan memastikan kekuatan ekonomi yang lahir dari teknologi tidak berubah menjadi hambatan bagi persaingan dan pilihan konsumen.
Dalam konteks tersebut, KPPU dan BPKN menilai kebijakan pasar digital perlu menjaga tiga kepentingan secara bersamaan, yakni konsumen tetap memiliki pilihan, pelaku usaha memperoleh akses pasar yang adil, dan inovasi tetap berkembang. Pengaturan yang terlalu longgar berisiko membiarkan konsentrasi kekuatan pasar, sementara regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dan investasi.