Sosok Lurah Muhamad Alex, Digugat Tiga Anak Kandung Soal NafkahRp700 Juta, Bermula Usai Perceraian
M Zulkodri September 05, 2026 11:41 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Nama Muhamad Alex menjadi perhatian setelah tiga anak kandungnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Palembang, Sumatera Selatan.

Alex diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Plaju.

Ketiga anak tersebut yakni Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada.

Mereka menggugat ayahnya terkait persoalan nafkah yang dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup dan pendidikan.

Perkara tersebut telah tercatat di Pengadilan Agama Palembang dengan Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG dan telah memasuki proses persidangan.

Baca juga: Siapa Helmi Nuraha Hakim, Aktivis Diduga Direkrut Militer Rusia, Ini Kiprahnya di Dunia Politik Aceh

Tuntutan Nafkah Rp700 Juta

Kuasa hukum ketiga anak, Fajri Romadhon, menjelaskan gugatan tersebut salah satunya berisi permintaan pembayaran nafkah madhiyah atau nafkah masa lalu dengan nilai mencapai Rp700 juta.

Sebelum perkara diperiksa di persidangan, kedua pihak telah lebih dahulu menjalani mediasi.

Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga perkara kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan.

"Perkara kemudian dilanjutkan melalui tahapan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Palembang," ungkap Fajri.

Tim kuasa hukum ketiga anak menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga menyerahkan penilaian mengenai fakta dan bukti kepada majelis hakim.

"Hingga saat ini kami akan mengikuti proses ini secara profesional dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti yang diajukan kepada majelis hakim," imbuhnya.

Persoalan Bermula Setelah Perceraian Orangtua

Menurut Fajri, masalah nafkah mulai dirasakan setelah orangtua ketiga anak tersebut bercerai sekitar enam tahun lalu.

Sejak saat itu, ketiga anak disebut menilai nafkah yang diberikan sang ayah belum mencukupi kebutuhan sehari-hari maupun pendidikan.

Bahkan, menurut kuasa hukum, nafkah tersebut harus terlebih dahulu diminta.

"Semenjak orangtua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta," kata Fajri, dilansir dari TribunSumsel, Jumat (4/9/2026).

Persoalan semakin terasa ketika ketiganya memasuki jenjang perguruan tinggi.

Kebutuhan biaya kuliah yang semakin besar disebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat persoalan mengenai nafkah.

Selain biaya pendidikan, masalah juga disebut berkaitan dengan akses bantuan pendidikan.

Ketiga anak tersebut dikabarkan sempat tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena status ayah mereka sebagai PNS.

"Sempat tidak mendapatkan KIP gara-gara status ayah seorang PNS. Ditambah selama ini tergugat juga tidak memberikan nafkah yang cukup untuk biaya kuliah," jelas Fajri.

Masalah administrasi juga disebut menyentuh kepesertaan jaminan kesehatan.

Fajri menyampaikan bahwa anak sulung Muhamad Alex disebut dikeluarkan dari daftar kepesertaan BPJS.

Sosok Lurah Muhamad Alex

Informasi mengenai kehidupan pribadi Muhamad Alex tidak banyak diketahui.

Ia disebut merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt. Lurah Plaju, salah satu kelurahan di Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Posisinya sebagai aparatur pemerintah membuat persoalan gugatan dari ketiga anak kandungnya turut menjadi perhatian publik.

Saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, Alex membenarkan adanya persoalan dengan ketiga anaknya.

Namun, ia menyatakan masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Alhamdulillah tidak ada apa-apa, semua sudah selesai, untuk lebih jelas hubungi kuasa hukum saya," tulis Alex melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.

Meski Alex menyebut persoalan telah diselesaikan dengan baik, perkara Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG masih tercatat dan berproses di Pengadilan Agama Palembang.

Persidangan menjadi tahapan bagi kedua pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, serta argumentasi masing-masing.

(Tribun Sumsel/Surya.co.id/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.