Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kapal Dilarang Mendekat Radius 3 Km dari Kawah
Choirul Arifin September 06, 2026 11:36 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten melarang kapal melintas di radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha mengatakan, larangan tersebut berlaku selama status Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III (Siaga).

"Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku," kata Yogie dalam keterangannya, Minggu (4/9/2026).

Yogie mengatakan kapal yang melintas perlu mewaspadai kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Aktivitas tersebut antara lain letusan, lontaran material vulkanik, hingga sebaran abu vulkanik yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran.

Para nakhoda juga diminta melakukan perencanaan pelayaran dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, serta informasi keselamatan pelayaran dari instansi berwenang. 

"Nakhoda agar senantiasa memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan oleh PVMBG, BMKG, BPBD setempat, serta instansi pemerintah terkait," tegas dia.

Baca juga: Tiga Bandara Tutup karena Erupsi Anak Krakatau: Soetta, Halim dan Lampung 

Apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, nakhoda diminta segera mengambil tindakan untuk menghindari bahaya. Kondisi tersebut juga harus dilaporkan kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, syahbandar terdekat, atau instansi terkait.

"Seluruh penyelenggara pelayaran agar mengutamakan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar dia.

Baca juga: Penyeberangan Kapal Merak-Bakauheni Masih Beroperasi Normal

Meski Gunung Anak Krakatau berstatus Siaga, layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal. Sementara pelayaran dibatasi dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif selama status Level III (Siaga).

Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni terus melakukan koordinasi dan pemantauan kondisi pelayaran di Perairan Selat Sunda untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kelancaran pelayaran tetap terjaga.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.