DPR Dorong RUU Perampasan Aset Berlaku Menyeluruh, Perbankan hingga Pajak Disasar
Ode Alfin Risanto September 06, 2026 12:52 PM

TRIBUNAMBON.COM-Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya diterapkan untuk tindak pidana korupsi, tetapi mencakup seluruh jenis kejahatan yang menghasilkan atau menyembunyikan aset.

Menurut Harris, mekanisme perampasan aset juga perlu menyasar kejahatan serius seperti tindak pidana perbankan, perpajakan, perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 6 September 2026: Cerah Berawan di Semua Kecamatan, Kelembapan sedang

Baca juga: Prakiraan Cuaca Minggu 6 September 2026: Hampir Semua Wilayah di Maluku Cerah dan Berawan

Ia menilai tidak boleh ada sektor yang dikecualikan dari penerapan aturan tersebut, termasuk sektor perbankan dan perpajakan.

Menurutnya, kejahatan ekonomi di sektor tersebut juga dapat menimbulkan kerugian besar sehingga aset hasil kejahatan harus dapat ditindak melalui mekanisme hukum.

“Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, jika pemerintah dan DPR ingin memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, regulasi perampasan aset harus diterapkan secara menyeluruh.

“Kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya kan?” ujarnya.

Harris mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Ia juga menyinggung komitmen pimpinan DPR untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut sesuai target yang telah ditetapkan.

Untuk itu dirinya berharap pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat upaya menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi.

“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih dengan Undang-Undang Perampasan Aset ini, tapi enggak bisa dikecualikan. Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tegasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.