Bongkar Lapak dan Curi Dagangan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi
Slamet Teguh September 06, 2026 05:01 PM

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Bongkar lapak dagangan dan mencuri barang jualan, seorang pemuda berinisial SA (29), warga Prabumulih, diringkus Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih.

Terduga pelaku diringkus polisi saat berada di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Bersama terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah terpal berwarna biru yang diduga merupakan penutup lapak dagangan dan satu bungkus kue kacang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Sumsel, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari laporan Tamzila (41), seorang pedagang pasar, ke Polres Prabumulih pada Jumat (22/5/2026).

Dalam laporannya, warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, itu mengaku lapak tempat korban berjualan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Toko Harmonis, telah dirusak oleh seseorang. Sejumlah barang dagangan di lapak tersebut juga dilaporkan hilang.

Kejadian pencurian barang jualan di lapak dagangan tersebut diketahui korban dan pedagang lainnya terjadi pada Kamis (21/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Terduga pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara mencongkel meja jualan yang digunakan korban.

Setelah berhasil merusak bagian tersebut, terduga pelaku kemudian mengambil sejumlah barang dagangan yang berada di lapak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Baca juga: Tepergok Warga, 2 Pelaku Pencurian di Sekayu Muba Ditinggal Rekannya yang Kabur Bawa Motor Curian

Setelah dilakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh, petugas akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan SA di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.

Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Terduga pelaku diamankan di kawasan pasar dan saat ini masih menjalani pemeriksaan dari petugas kita. Turut diamankan juga barang bukti berupa terpal dan kue," ungkap Kanit Pidum Sat Reskirm Polres Prabumulih, Ipda Anja Satria Wibawa SH.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tim Satreskrim Polres Prabumulih akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana, termasuk kasus pencurian yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang maupun tempat usaha atau lapak yang ditinggalkan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," katanya.

Saat ini, terduga pelaku SA bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.