TRIBUNGOWA.COM - Pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan PPPK paruh waktu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga kini belum cair.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Firdaus, mengatakan proses percepatan pembayaran telah melalui sejumlah tahapan administrasi.
Pemkab Gowa telah memperoleh super admin dari Pusdatin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk username dan password.
Pemkab Gowa juga telah melengkapi Surat Keputusan (SK) Bendahara Umum Daerah yang diberikan kepada Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Namun, proses pembayaran masih terkendala cut-off dan penginputan data oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Dari tujuh SKPD yang pejabatnya dibebastugaskan sementara, enam di antaranya telah menjalani proses cut-off,” kata Firdaus kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).
Enam SKPD tersebut yakni Sekretariat Daerah, BPKD, BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, dan Bappeda.
Sementara Setwan DPRD Gowa belum menjalani proses cut-off karena masih menunggu klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Firdaus menjelaskan, pembayaran gaji tidak dapat dilakukan secara parsial.
Seluruh SKPD harus menyelesaikan proses cut-off untuk memisahkan tanggung jawab administrasi pejabat lama dan pejabat baru.
Proses tersebut diperlukan untuk memisahkan tanggung jawab hingga 20 Agustus 2026.
Sementara mulai 21 Agustus, tanggung jawab administrasi berada pada pejabat baru.
“Kita akan upayakan secepatnya selama proses cut-off ini, termasuk penginputan-penginputan dari beberapa SKPD yang belum lengkap,” ujarnya.
Firdaus meminta ASN tidak terprovokasi isu bahwa gaji dan TPP tidak akan dibayarkan bulan ini.
Ia juga meminta SKPD yang belum menuntaskan cut-off dan penginputan segera menyelesaikan proses tersebut.
Pembayaran yang tertunda mencakup gaji PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, serta gaji anggota DPRD Gowa.
Pemkab Gowa masih menunggu jadwal cut-off susulan dari Setwan DPRD agar pembayaran dapat dilakukan secara kolektif.
Polemik di Pemkab Gowa
Keterlambatan Pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan PPPK paruh waktu di Kabupaten Gowa, dipicu oleh polemik penonaktifan sejumlah pejabat daerah yang berdampak langsung pada proses administrasi keuangan di daerah tersebut.
Keterlambatan pembayaran ini bermula dari kebijakan penonaktifan belasan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Gowa.
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi-posisi strategis tersebut memicu perdebatan administratif mengenai legalitas kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pencairan anggaran daerah saat ini wajib melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Akibat pergantian pejabat, terjadi kendala pada otorisasi akun super admin dan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pejabat berwenang yang baru ke sistem keuangan pusat.
Selama proses transisi data belum rampung, sistem tidak dapat memproses dokumen pencairan keuangan.
Sebagai imbas dari penyesuaian sistem dan masa transisi kewenangan pimpinan instansi, proposal dan dokumen administrasi pengajuan gaji sempat tertahan.
Dokumen-dokumen penting tersebut memerlukan validasi dan tanda tangan resmi dari pejabat yang diakui secara sistem oleh Kementerian Keuangan.
Penonaktifkan sejumlah pejabat eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama) serta sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa merupakan kebijakan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Husniah Talenrang menegaskan bahwa keputusan tersebut untuk penataan dan penyegaran birokrasi agar roda pemerintahan daerah dan kualitas pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih tertib dan maksimal.
Di sisi lain, publik menilai kebijakan ini terkait dengan gejolak politik di Kabupaten Gowa.
Sebab, penonaktifan massal ini diterbitkan tak lama setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menyepakati usulan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Husniah Talenrang atas sejumlah dugaan kasus.(*)