Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung resmi mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah menjadi pembelajaran secara dalam jaringan (daring).
Baca juga: Instruksi Wali Kota, Siswa di Bandar Lampung Sekolah Daring Senin 7 September
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak paparan abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau guna menjaga keselamatan serta kesehatan peserta didik.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Dokumen resmi ini ditetapkan di Bandar Lampung pada Minggu, 6 September 2026, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Melalui surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung ini, Gubernur menegaskan beberapa poin instruksi penting yang harus dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait:
Sebelumnya, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026, kegiatan belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan untuk sementara dialihkan ke sistem pembelajaran daring.
"Mulai Senin sampai Selasa, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing," kata Thomas Amirico, Minggu (6/9/2026).
Pembelajaran daring tersebut berlaku pada Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026).
Kebijakan tersebut masih akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan dan guru tetap menjalankan tugas dari sekolah.
Mereka diminta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif dan materi pelajaran tetap tersampaikan kepada siswa melalui platform digital yang digunakan masing-masing sekolah.
Selain mengatur pola pembelajaran, Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 juga memuat imbauan kesehatan bagi siswa, guru, dan orang tua.
Thomas mengimbau seluruh warga sekolah mengurangi aktivitas di luar rumah selama masih terdapat potensi paparan abu vulkanik.
"Kalau memang harus melakukan aktivitas di luar rumah, tentu harus menggunakan masker," ujarnya.
Penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan dari paparan abu vulkanik yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, dan iritasi kulit.
Orang tua atau wali siswa juga diminta mengawasi dan mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran daring dari rumah.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah diminta terus memantau kondisi keamanan lingkungan satuan pendidikan.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan setiap perkembangan situasi akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau dapat segera ditindaklanjuti apabila terjadi perubahan kondisi.
Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 dan ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Kebijakan pembelajaran daring ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk memprioritaskan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik di tengah aktivitas Gunung Anak Krakatau.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )