TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA — Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa kembali mencuat.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa Firdaus menegaskan kewenangannya dalam menjalankan tugas pemerintahan usai diberikan amanah dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 21 Agustus 2026.
Hal itu disampaikan di tengah polemik mengenai persoalan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat (Pj) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan berlaku, Plt maupun Plh merupakan pejabat yang menerima mandat untuk menjalankan tugas administratif pemerintahan.
"Perlu kita luruskan bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, baik Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) adalah pejabat mandat yang sah," jelasnya, Minggu (6/9/2026).
Ia mengatakan, pejabat yang mendapat mandat memiliki kewenangan menjalankan tugas-tugas administratif rutin
Termasuk transaksi perbendaharaan dan belanja pegawai.
Ia menyebut pembebasan sementara pejabat definitif tidak serta-merta menghentikan jalannya pelayanan pemerintahan.
Firdaus menerangkan berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pembebasan sementara pejabat definitif berlaku sampai dijatuhkannya keputusan disiplin dan pengisian mandatnya sah berjalan demi kelancaran pelayanan publik.
Firdaus meminta masyarakat maupun ASN tidak terpengaruh isu negatif terkait kondisi pemerintahan saat ini.
"Seluruh masyarakat termasuk ASN kiranya tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu negatif yang notabenenya adalah demi untuk kita semua," katanya.
Ia juga menyampaikan pesan Bupati Gowa agar ASN tidak ikut dalam aksi demonstrasi.
"Jangan sekali-sekali ada ASN yang ikut terlibat dalam demonstrasi seperti itu, karena itu bisa dikenakan dengan pelanggaran berat yang berujung pada sanksi berat kepada kita semua selaku ASN di Gowa," tegasnya.
Menurutnya, ASN memiliki tugas utama memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jalannya pembangunan daerah.
"Tugas pokok kita selaku ASN adalah bagaimana kita memperlancar public service, pelayanan umum kepada masyarakat," katanya.
Ia berharap seluruh ASN memberikan kesempatan kepada jajaran pejabat yang mendapat mandat untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi pemerintahan.
"Mari bantu kami, berikan kami kesempatan untuk bekerja untuk kita semua," pungkasnya.
Kabag Hukum Setda Gowa, Andi Chaeriah, menjelaskan dasar hukum terkait pergantian dan penunjukan pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, apabila Sekda kabupaten/kota berhalangan menjalankan tugas, tugas tersebut dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk bupati atau wali kota atas persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ketentuan tersebut, kata dia, diperkuat Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
"Di Perpres tadi hanya mengenal pejabat dan pelaksana harian, tidak mengenal Plt," ucap Chaeriah.
Menurutnya, Perpres tersebut mengatur kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila Sekda tidak dapat melaksanakan tugas dalam kondisi tertentu.
"Untuk jabatan Sekda itu hanya mengenal dua yakni pejabat dan pelaksana harian," ujarnya.
Andi Chaeriah menjelaskan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, apabila seorang PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dibebastugaskan sementara dari jabatannya, maka selama proses pemeriksaan dapat diangkat pejabat pelaksana harian.
"Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat satu dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian," katanya.
Karena itu, Bagian Hukum Pemkab Gowa masih mengkaji dasar hukum sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pergantian dan penunjukan pejabat.
Andi Chaeriah menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menyatakan sebuah keputusan sah atau tidak sah.
"Kami hanya menyampaikan apa yang ada di regulasi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, proses penerbitan SK terkait penunjukan pejabat tersebut juga tidak melalui Bagian Hukum.
"Terkait yang pertanyaan Pak Wakil Ketua sampaikan, sejauh mana kami mengetahui untuk SK kemarin itu, memang tidak melalui kami di Bagian Hukum," katanya.
"Juga tidak dimintakan untuk memberikan saran pertimbangan," lanjutnya.
Kondisi tersebut membuat Bagian Hukum berhati-hati dalam memproses sejumlah produk hukum dan administrasi pemerintahan.
Salah satunya terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD yang harus ditetapkan bupati dan kemudian diundangkan oleh Sekda.
"Sebagai contoh, Ranperda Pertanggungjawaban APBD, di situ kan ditetapkan oleh Bupati, kemudian diundangkan oleh Sekretaris Daerah," ujarnya.
"Sekarang ini ada sedikit dilema. Karena kalau kami melihat regulasinya seperti ini, kemudian kondisi yang ada di Kabupaten Gowa ada SK menunjuk Plt Sekda, nah itu bagaimana?" katanya.
Selain persoalan jabatan Sekda, Bagian Hukum juga tengah mengkaji sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Andi Chaeriah menyebut pihaknya telah menerima usulan terkait penggantian Bendahara Umum Daerah (BUD) dan pembayaran upah THPD.
"Kami sampai saat ini memang masih melakukan kajian terkait itu. Tidak ada maksud lain-lain, hanya faktor kehati-hatian kami," katanya.
Ia menilai kehati-hatian diperlukan agar setiap keputusan pemerintahan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Terlebih, kata dia, polemik pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Gowa telah mendapat perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sudah direspons dengan menyampaikan agar Bupati memberikan klarifikasi terkait hal tersebut," ujarnya.
Karena itu, Bagian Hukum merekomendasikan agar sejumlah langkah menunggu hasil klarifikasi dari BKN.
"Rekomendasi kami itu, kalau bisa, kita tunggu dulu hasilnya dari BKN. Apakah sah, apakah ada apa dan lain sebagainya," katanya.
Sekedar diketahui, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengeluarkan kebijakan pembebeastugasan terhadap tujuh pejabat tinggi pratama , termasuk Sekda, Andy Azis Peter
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli