Spanduk Penyitaan Terpasang di Nagoya Game Zone Batam, Polda Kepri: Penanganan di Bareskrim
Septyan Mulia Rohman September 06, 2026 08:41 PM


TRIBUNBATAM.id, BATAM
- Sebuah spanduk putih berukuran sekitar 1,5 meter x 1,5 meter dipasang di gedung yang sebelumnya menjadi lokasi kasino Nagoya Game Zone, di kawasan ruko Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Isi spanduk tersebut menerangkan jika bangunan tersebut disita oleh Bareskrim Polri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Batam NOMOR 1396/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm, tanggal 02 SEPTEMBER 2026.

Dalam spanduk itu tertulis juga Subdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Serta Batam, 2 September 2026.

Gedung Nagoya Game Zone diketahui terdiri dari tujuh ruko yang berada di bagian depan dan belakang. 

Baca juga: Bareskrim Gerebek Nagoya Game Zone, Disbudpar Batam: Judi Bertentangan dengan Usaha Kepariwisataan

Sebelumnya, lokasi tersebut digerebek oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga dijadikan tempat perjudian kasino.

Pantauan TribunBatam.id di lokasi, Minggu (6/9/2026), suasana di sekitar gedung Nagoya Game Zone tampak sepi.

Tidak terlihat aktivitas maupun orang yang keluar masuk ke dalam gedung.

Akses menuju bagian dalam gedung juga masih ditutup. Pintu masuk terlihat dipasang rantai dan gembok sehingga tidak bisa dilalui oleh masyarakat.

Selain spanduk berukuran 1,5 meter x 1,5 meter, segel penyitaan dari Bareskrim Mabes Polri juga terlihat terpasang di pintu masuk, tepatnya pada pintu harmonika salah satu ruko dari tujuh ruko yang berada di lokasi tersebut.

Sejumlah petugas dari Bareskrim Mabes Polri juga masih terlihat berada di sekitar gedung dan melakukan pengawasan.

Lokasi Nagoya Game Zone sendiri berada di barisan paling belakang deretan ruko yang berada di seberang Hotel Utama Nagoya. Kondisi tersebut membuat aktivitas di sekitar lokasi tidak begitu terlihat dari jalan utama.

Baca juga: Breaking News, Tim Bareskrim Datangi Rumah di Bengkong Batam, Diduga Milik Akau Bos Nagoya Game Zone

Salah seorang pedagang makanan yang berjualan di salah satu ruko di depan lokasi Nagoya Game Zone mengatakan, kondisi kawasan tersebut berubah drastis sejak lokasi Gelper ditutup.

Pedagang yang hanya disebut berinisial A itu mengaku kawasan tersebut kini jauh lebih sepi dibandingkan sebelumnya.

"Kurang tahu kapan dipasang, mungkin mereka datang hanya beberapa orang saja. Kalau datang ramai-ramai pasti kami tahu," ujarnya.

Sebelum Nagoya Game Zone ditutup, warung miliknya cukup ramai didatangi pelanggan.

Namun, setelah aktivitas gelper dihentikan, kondisi tersebut berubah.

Ia bahkan mengaku kini lebih sering menutup warung karena tidak ada lagi pelanggan yang datang.

"Saya juga sudah tidak jualan lagi, karena tidak ada lagi yang datang ke sini," ujarnya.

Ia mengaku jika sebelumnya cukup banyak orang yang datang ke Nagoya Game Zone sehingga ikut memberikan dampak terhadap usaha warga di sekitar lokasi.

Dia mengaku selama ini salah satu sumber pelanggan warungnya berasal dari para pemain Gelper yang datang untuk membeli makanan dan minuman.

Baca juga: Bareskrim Bawa 10 WNA saat Gerebek Nagoya Game Zone di Batam, Status Keimigrasian Masih Tunggu Data

Sementara mengenai pemasangan spanduk penyitaan tersebut, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H mengatakan jika Polda Kepri tidak mengetahui hal tersbeut.

"Kalau untuk pemasangan spanduk itu, kami belum tahu ya. Karena penanganan perkaranya dilakukan semuanya oleh Bareskrim Mabes Polri," ujar Nona.

Nona mengatakan polda Kepri dalam kasus yang ditangani Bareskrim di Batam hanya sebatas penitipan dan penjagaan barang bukti. 

"Kalau penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh Mabes Polri," tutupnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.