Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Gempur Rokok Ilegal, Puluhan Ribu Batang Disita
Ndaru Wijayanto September 06, 2026 10:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal. 

Operasi tersebut dilangsungkan di sejumlah titik. Hasilnya, petugas dapat menyita puluhan ribu batang rokok ilegal. 

Kepala Bidang Operasional dan Linmas Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Devid Nur Rachman mengatakan operasi gempur rokok ilegal merupakan instrumen perlindungan nyata terhadap stabilitas fiskal dan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat di Kota Angin. 

Operasi ini berlandaskan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan hukum. 

Dengan landasan hukum yang kuat, setiap tindakan di lapangan memiliki legitimasi penuh dalam mengamankan hak-hak keuangan negara serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak terstandarisasi. 

"Kami berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal, serta memohon agar masyarakat bijak untuk tidak membeli produk-produk ilegal tersebut," katanya, Minggu (6/9/2026). 

Baca juga: Bea Cukai Kediri Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu Usai Kepala Kantor Jadi Tersangka KPK

Devid menyebut, operasi dilakukan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Sukomoro, Lengkong, Jatikalen, dan Tanjunganom. 

Di lokasi itu, petugas memfokuskan lima titik temuan yang telah diawasi. 

"Total barang bukti yang disita, 27.536 batang rokok polos atau tanpa pita cukai. Rincian data kuantitatif berikutnya, nilai barang Rp40.890.960, nilai cukai yang seharusnya dibayar Rp20.541.856, dan taksiran total kerugian negara: Rp26.644.246," sebutnya. 

Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri, Febrian Permana,  menekankan keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal di Loceret dan Berbek, Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Sita 10.368 Batang

"Operasi bersama sebagai amanah PMK Nomor 22 Tahun 2026 terlaksana. Menanggapi laporan masyarakat yang masuk, saat ini ada salah satu pelaku yang sedang kami mintai keterangan di Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Sementara itu, berdasar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. 

Juga denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain aspek represif, edukasi publik menjadi pilar krusial dalam memutus mata rantai rokok ilegal. 

Warga Kabupaten Nganjuk diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan mendukung pembangunan daerah dengan cara menolak peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal di Loceret dan Berbek, Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Sita 10.368 Batang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.