Rumah Jadi Sengketa, Sarwendah Disebut Bisa Ajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Ruben Onsu
Ragillita Desyaningrum September 07, 2026 09:34 AM

Grid.ID - Konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih berlanjut. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyoroti kewajiban Ruben terkait aset rumah yang disebut belum dituntaskan.

Jaenudin menjelaskan, menurut akta 39 yang dibuat di hadapan notaris memuat dua hal utama, yakni hak asuh anak dan pembagian harta bersama. Menurutnya, kedua pihak wajib menjalankan seluruh isi kesepakatan yang sudah dituangkan dalam akta tersebut.

"Akta 39 itu terdiri dari dua pokok permasalahan, ya enggak? Dua pokok perkara terkait hak asuh anak dan juga pembagian harta bersama," kata Jaenudin di Bojongsari, Kota Depok, Minggu (7/9/2026) malam.

Terkait harta bersama, Jaenudin menyebut rumah di BSD dan Rempoa, serta sejumlah kendaraan yang tercantum dalam akta merupakan hak Sarwendah. Sertifikat rumah tersebut diketahui masih diagunkan di bank.

"Sudah jelas bahwa rumah yang di BDN dan di Rempoa berikut juga dengan kendaraan-kendaraan yang terlampir di dalam akta tersebut adalah secara sah, secara mutlak merupakan haknya Sarwendah," ujarnya.

Menurut Jaenudin, kewajiban membayar cicilan rumah telah dibebankan kepada Ruben Onsu sebagai pihak pertama dalam akta. Ruben juga disebut berkewajiban menyelesaikan cicilan sekaligus mengurus balik nama sertifikat rumah kepada Sarwendah.

"Secara tegas juga dijelaskan bahwa pembayarannya dibayarkan oleh pihak pertama, yaitu RO. Jadi, harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut, dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah. Karena itu jelas sudah diatur, bagian RO mana, bagian Sarwendah mana," bebernya.

Atas dasar itu, Jaenudin menilai Sarwendah memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Ruben. Ia bahkan menyebut langkah tersebut perlu dipertimbangkan agar hak Sarwendah atas rumah tersebut tetap terlindungi.

"Sarwendah harusnya melakukan itu. Karena kalau tidak, ya bisa saja haknya itu akan hilang, kan itu menjadi haknya Sarwendah rumah itu," tegasmya.

Jaenudin juga menegaskan proses administrasi rumah seharusnya sudah diselesaikan sejak Akta 39 ditandatangani. Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.

"Sejak itu ditandatangani harusnya itu sudah balik nama atas nama Sarwendah, dan permasalahannya harus sudah selesai. Enggak boleh ngegantung," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.