Polisi Tangkap Buron Penganiaya Bayi Empat Bulan hingga Tewas di Sorong
Marius Frisson Yewun September 07, 2026 10:12 AM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Tim Mangewang Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial FS alias Abet di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (5/9/2026).

Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap bayi berusia empat bulan di Sungai Mambramo, Distrik Sorong Utara, pada 14 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan, Abet ditangkap di kawasan Jalan Poros Aimas, Kabupaten Sorong.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat di Pasar Bapouda Paniai, 11 Orang Tewas

Afriangga menyebut Abet sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan tim Mangewang.

Dalam kasus tersebut, Abet diduga menganiaya bayi berusia empat bulan menggunakan balok kayu sepanjang 23 sentimeter.

Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia.

Selain bayi, ibu korban yang merupakan istri terduga pelaku juga menjadi korban penganiayaan.

Baca juga: Luncurkan Wamena Bermasmur, Bupati Jayawijaya Minta ASN Tingkatkan Kinerja

"Abet selain menganiaya bayi empat bulan, dia juga memukul ibu dari korban sekaligus istrinya," ujar Afriangga di Sorong.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang digendong oleh ibunya.

Dengan demikian, terdapat dua korban dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini, Abet masih diamankan di ruang tahanan Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.