Mendes Yandri Ungkap Lebih dari 34.000 Desa Berbatasan Langsung Bahkan Masuk dalam Kawasan Hutan 
Dewi Agustina September 07, 2026 01:38 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengungkapkan lebih dari 34.000 desa di Indonesia berbatasan langsung atau bahkan sepenuhnya masuk ke dalam kawasan hutan. 

Hal tersebut disampaikan Yandri dalam Rapat Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). 

Baca juga: Baleg DPR Libatkan TNI-Polri dalam Pembahasan RUU Reforma Agraria

Menurut Yandri, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tercatat ada 35.974 wilayah kawasan hutan di Indonesia. 

"Berdasarkan pemadanan awal dengan pola kawasan hutan, terdapat 34.323 desa, Pak Ketua. Ada 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut," kata Yandri dalam rapat tersebut.

Melihat tingginya angka tersebut, Yandri menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi instrumen yang sangat strategis untuk segera diselesaikan. 

 

 

Ia secara khusus menyoroti ironi nasib para penduduk desa yang secara legalitas diakui penuh oleh negara, namun harus hidup di atas lahan berstatus kawasan hutan. 

"Yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah penduduk desa di kawasan hutan. Ini adalah warga sah, memiliki KTP, mengikuti pemilu, dan taat membayar pajak. Mereka telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk komunitas pertanian," ujar Yandri.

Akibat tumpang tindih status lahan ini, masyarakat kerap dihadapkan pada ketidakpastian hukum. Tidak sedikit dari mereka yang berujung dipidanakan dan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH). 

Yandri kemudian memberikan contoh kasus nyata yang letaknya tidak jauh dari Ibu Kota. 

Ia menyebut, ada tiga desa di Sukawangi, Bogor, yang seluruh wilayahnya masuk ke dalam kawasan hutan. 

"Contoh terdekat, pimpinan dan para anggota Baleg, tidak jauh dari ibu kota negara, di Bogor, saya sudah ke sana, Sukawangi, ada tiga desa, 100 persen menjadi kawasan hutan," tuturnya. 

Padahal, kata Yandri, kehidupan di desa tersebut sudah berjalan normal dengan adanya berbagai fasilitas publik. 

Di sana sudah berdiri pondok pesantren, masjid, puskesmas, hingga jalan negara. 

Bahkan, warga setempat sudah mengantongi sertifikat, rutin ikut pemilu, dan taat membayar pajak kepada negara. 

"Tapi desanya masuk 100 persen kawasan hutan. Dan ada ibu-ibu yang ditangkap, bapak-bapak yang dipenjara. Saya kira ini harus kita akhiri dengan undang-undang ini," imbuh Yandri.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.