Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polisi mengungkap dugaan motif di balik tewasnya lansia bernama Agus Salim di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Agus Salim diduga dibunuh WH (30), seorang pengusaha yang masih berada di desa yang sama, setelah terduga pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang menyinggung soal pekerjaan.
Peristiwa itu bermula dari obrolan antara korban dan terduga pelaku di sebuah konter di Desa Pagar Gunung pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.14 WIB.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Benar, kami telah mengungkap perkara dugaan perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 23.14 WIB," ucap Yuriko.
Perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari saksi bernama Abdi Negara pada Sabtu (5/9/2026) pagi.
Sebelumnya, masyarakat Desa Pagar Gunung dibuat geger dengan penemuan mayat Agus Salim di saluran irigasi belakang rumah warga pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berawal dari Obrolan soal Paspor Haji
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat korban datang ke konter milik terduga pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban awalnya menanyakan mengenai paspor untuk keperluan ibadah haji kepada terduga pelaku.
Namun, percakapan kemudian berlanjut membahas kehidupan pribadi terduga pelaku.
Dalam percakapan tersebut, korban sempat mengatakan, "Nah kamu ini sudah menikah 6 tahun belum buat rumah."
Terduga pelaku kemudian menjawab, "Lah sabar nek bisa lah aku."
Korban kembali mengatakan, "Padahal S1 cari lah kerja yang bagus sedikit."
Ucapan tersebut diduga membuat terduga pelaku tersinggung.
Korban Diduga Dipukul Menggunakan Batu
Setelah percakapan itu, terduga pelaku kemudian mengikuti korban hingga ke bagian samping rumah.
Terduga pelaku diduga menarik siku korban hingga korban terjatuh di bagian tangga samping rumah.
Selanjutnya, terduga pelaku mengambil sebuah batu berwarna hitam dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali.
Tidak berhenti di situ, batu tersebut kembali dipukulkan sebanyak dua kali ke bagian depan kepala korban.
Setelah korban tergeletak, terduga pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban jenis Samsung.
Korban kemudian dibalik dalam posisi tengkurap sebelum terduga pelaku kembali ke konter.
Sekitar tiga menit kemudian, terduga pelaku kembali mendatangi korban.
Polisi menduga pelaku kemudian menyeret tubuh korban pada bagian bahu menuju saluran irigasi untuk menghilangkan jejak kejadian.
Batu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan juga diduga dibuang ke dalam saluran irigasi tersebut.
Setelah itu, terduga pelaku kembali ke konter dan melayani pelanggan seperti biasa.
Terduga pelaku juga beberapa kali mengecek kondisi korban untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
Polisi Masih Dalami Motif
Yuriko mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif dan seluruh rangkaian kejadian tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif dan seluruh rangkaian kejadian. Barang bukti juga sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian milik korban dan terduga pelaku, sepasang sandal Wedermen, batu berwarna hitam dengan panjang sekitar 40 sentimeter, serta satu unit handphone Samsung A075F warna biru.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menyiapkan sangkaan subsider Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Yuriko menegaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta dan motif di balik peristiwa tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif dan seluruh rangkaian kejadian. Barang bukti juga sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan," pungkas Yuriko.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini