TRIBUNPALU.COM - UPT Pendapatan Wilayah I Palu (Samsat Palu) menanggapi keluhan masyarakat mengenai proses pengurusan mutasi masuk kendaraan luar daerah yang dinilai memakan waktu.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi I.H Djanggola, membeberkan alasan di balik tahapan verifikasi dokumen mutasi yang membutuhkan proses berjenjang.
Tahapan verifikasi diperketat agar tidak terlilit hukum dikemudian hari.
Menghindari seperti Kendaraan bodong (curian), atau kendaraan bermasalah lainnya.
Zulfahmi menjelaskan bahwa pelayanan Samsat merupakan bentuk integrasi tiga instansi (Satu Atap), yakni Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja.
Khusus pendaftaran BPKB pada proses mutasi masuk, saat ini pelayanannya masih terpusat di Polda Sulteng.
"Untuk pendaftaran BPKB mutasi masuk, posisinya masih berada di Kantor Polda Sulteng dan belum terintegrasi langsung di Samsat Palu. Jadi setelah terdaftar di Polda, baru STNK dan Nomor Polisi (Nopol) diproses di sini," jelas Zulfahmi, Senin (7/9/2026).
Baca juga: Siapa Plt Ketua PGRI Parimo yang Baru? Ini Sosok Supardin Pengganti Gazali yang Dicopot
Kondisi tersebut membuat pemohon harus melalui tahapan bolak-balik antar instansi.
Baca juga: Banyak Kendaraan Luar Sulteng, Kepala UPT Samsat Palu Beberkan Syarat Lengkap Mutasi
Selain itu, verifikasi ketat terhadap dokumen asal daerah juga wajib dilakukan guna mencegah masalah hukum di kemudian hari.
"Proses verifikasi mutasi masuk memang harus teliti. Karena ada beberapa tahapan administrasi dan keterbatasan yang ada, prosesnya memakan waktu. Kami minta masyarakat dapat memahami alur prosedural ini," tuturnya.(*)
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b