4 Alasan KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli, Penyidik Masih Kejar Bukti Korupsi Bupati Kuansing
Putra Dewangga Candra Seta September 07, 2026 02:32 PM

 

SURYA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Nama Raja Juli ikut menjadi sorotan setelah penyidik menemukan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Namun, hingga Sabtu (5/9/2026), KPK masih memprioritaskan penyelesaian perkara pokok, yakni dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik harus terlebih dahulu memperkuat alat bukti dalam konstruksi perkara yang sudah menjadi dasar penyidikan.

"Tentunya karena memang perkara ini berangkat dari adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan yang dilakukan oleh ZKN selaku Kadis PUPR yang kemudian ingin menjadi Sekda di Kuansing kemudian melakukan dugaan tindak penyuapan kepada bupati. Artinya penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Ada setidaknya 4 alasan mengapa pemeriksaan terhadap Raja Juli belum menjadi prioritas utama penyidik.

Berikut ulasannya dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

1. Perkara Pokoknya Masih Digali KPK

DIPANGGIL DPR - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia Akan Dipanggil DPR Imbas Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera.
DIPANGGIL DPR - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia Akan Dipanggil DPR Imbas Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera. (Tribunnews.com)

Kasus Kuansing bermula dari dugaan praktik suap untuk memperoleh jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dalam perkara tersebut, Kepala Dinas PUPR Kuansing Zulkarnain diduga menyuap Suhardiman agar dapat menduduki posisi Sekda.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah sebagai imbalan kepada calon pejabat. Zulkarnain kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan menyediakan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Mobil itu dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

KPK bahkan menemukan mobil tersebut di Pematangsiantar, Sumatera Utara, sebelum dibawa ke Jakarta untuk diamankan sebagai barang bukti.

Artinya, penyidik masih memiliki rangkaian bukti yang harus dirangkai secara utuh terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.

2. KPK Ingin Konstruksi Hukumnya Kuat

Budi menegaskan pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan secara bertahap. KPK tidak ingin pengembangan perkara dilakukan sebelum bukti pada perkara awal dinilai cukup.

"Tentu ini juga menjadi sebuah rangkaian yang akan masih terus didalami oleh penyidik yang tentunya kita masih akan fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya," ujar Budi.

Prinsip tersebut penting karena penyidik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang pernah bertemu atau menerima sesuatu. Bukti harus dapat menjelaskan hubungan antara pemberi, penerima, maksud pemberian, serta aliran barang atau uang dalam perkara.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan.

3. Dugaan Aliran Uang ke Kementerian Kehutanan Masih Dikembangkan

Meski Raja Juli belum dipanggil, KPK tidak menutup pengusutan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan.

Penyidik menemukan dugaan bahwa Suhardiman mengumpulkan uang dari petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Budi memastikan aliran uang tersebut masih ditelusuri.

"Artinya dalam proses penyidikan tentu juga dilakukan pendalaman berkaitan dengan penerimaan lainnya tersebut atau gratifikasi, dari pengumpulan yang dilakukan oleh bupati melalui beberapa perantaranya uang-uang itu dikumpulkan dari anggota koperasi yang peruntukannya diduga untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian atas uang-uang yang sudah dikumpulkan tersebut ada dugaan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di kementerian kehutanan," kata Budi.

KPK sebelumnya juga menduga Suhardiman menerima dua mobil dalam rentang perkara jual beli jabatan. Selain Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar, KPK mengungkap dugaan penerimaan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta pada 2021. Total nilai kedua mobil tersebut mencapai sekitar Rp2,75 miliar.

Perkembangan itu menunjukkan bahwa penyidik sedang melihat perkara Kuansing bukan sebagai satu peristiwa tunggal, melainkan rangkaian dugaan penerimaan yang perlu dipetakan berdasarkan bukti.

4. Belum Dipanggil Bukan Berarti Pengusutan Dihentikan

Nama Raja Juli muncul dalam penyidikan setelah Suhardiman bertemu dengannya di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Setelah pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop. Raja Juli kemudian mengatakan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Raja Juli selanjutnya meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian disebut berlangsung pada 12 Juni 2026, sebelum Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Karena itu, belum adanya pemeriksaan terhadap Raja Juli pada tahap ini tidak otomatis berarti KPK mengesampingkan informasi tersebut. Pemeriksaan masih dapat dilakukan apabila penyidik menilai keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk melengkapi rangkaian alat bukti.

Posisi hukum seseorang juga harus dibedakan secara tegas. Belum dipanggil sebagai saksi bukan berarti seseorang dinyatakan terlibat sebagai pelaku, sama seperti munculnya nama seseorang dalam sebuah penyidikan tidak otomatis menjadikannya tersangka.

Apa yang Ditunggu KPK?

Fokus KPK kini berada pada penyelesaian perkara pokok sekaligus pendalaman dugaan gratifikasi.

Dari sisi penyidikan, dua jalur tersebut dapat saling berkaitan. Jalur pertama menyangkut dugaan suap jabatan Sekda dengan barang bukti mobil mewah. Jalur kedua berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang untuk kepentingan pelepasan kawasan hutan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Raja Juli nantinya berpotensi menjadi bagian dari upaya KPK mengklarifikasi rangkaian dugaan aliran uang dan pertemuan yang sudah ditemukan penyidik.

KPK harus memastikan terlebih dahulu bukti apa yang hendak dikonfirmasi, siapa yang memiliki informasi paling relevan, serta bagaimana keterkaitan informasi tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang berjalan.

Kasus Kuansing memperlihatkan bahwa pengembangan perkara korupsi tidak selalu dilakukan dengan memanggil semua nama yang muncul sejak awal.

Penyidik cenderung membangun perkara dari bukti yang paling kuat terlebih dahulu. Dalam kasus ini, dugaan suap jabatan relatif memiliki konstruksi yang lebih konkret karena KPK telah mengungkap tersangka, posisi jabatan yang diperebutkan, serta barang bukti berupa Land Cruiser Rp2,05 miliar.

Sementara itu, dugaan aliran uang terkait pengurusan kawasan hutan masih membutuhkan pendalaman mengenai sumber dana, jalur perpindahan uang, pihak yang menerima, dan tujuan pemberian.

Dengan demikian, pertanyaan penting dalam kasus ini bukan semata-mata “kapan Raja Juli dipanggil?”, tetapi “bukti apa yang sedang dibangun KPK sebelum pemeriksaan itu dilakukan?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah pemeriksaan Raja Juli nantinya hanya untuk klarifikasi, memperkuat konstruksi gratifikasi, atau menjadi bagian dari pengembangan perkara yang lebih luas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.