SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang selebgram atau konten kreator asal Palembang berinisial RAP atau RND, yang dikenal dengan nama Rondoot, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah konten yang diunggah RND di akun media sosial pribadinya mengenai perselisihan antara pihak PAUD Playing and Reading di Kabupaten Muara Enim dengan seorang fotografer.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah diangkat ke media sosial.
Guru sekaligus pemilik PAUD Playing and Reading, Lista (54), bersama anaknya Elga (26) yang merupakan kepala sekolah PAUD tersebut, merasa keberatan dengan sejumlah narasi dalam konten yang beredar.
Menurut pihak pelapor, narasi tersebut dinilai tidak menggambarkan persoalan secara utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan pihak mereka.
Lista dan Elga merupakan warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Menurut pihak pelapor, persoalan awal sebenarnya berkaitan dengan kesalahpahaman mengenai pembayaran jasa fotografi.
Namun, persoalan tersebut kemudian dinilai melebar ke ranah media sosial dan turut dikaitkan dengan Lista.
Padahal, menurut keterangan pihak pelapor, pihak yang berkomunikasi dan berhadapan langsung dengan fotografer dalam persoalan tersebut adalah Elga.
Sejumlah konten juga dinilai telah membawa persoalan tersebut ke ruang publik, termasuk menampilkan foto profil media sosial pribadi Lista yang disertai narasi yang menurut pihaknya berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
Atas persoalan tersebut, Lista dan Elga kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumsel.
"Pada hari ini kami mendampingi klien kami membuat laporan terhadap salah satu konten kreator atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial," kata Sujaka Rizkiono SH MH, selaku kuasa hukum Lista, Senin (7/9/2026) pagi.
Menurut Sujaka, penggunaan media sosial dalam menyampaikan suatu persoalan seharusnya tetap memperhatikan keberimbangan informasi serta hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi.
"Menurut kami, persoalan ini seharusnya tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik. Ketika sebuah persoalan disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial, tentu ada dampak yang dapat ditimbulkan terhadap nama baik dan martabat seseorang," katanya.
Bermula dari Persoalan Pembayaran Foto
Sujaka menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, persoalan tersebut bermula dari kesepakatan mengenai pembayaran foto.
"Awalnya komunikasi yang terjadi adalah mengenai harga satu foto sebesar Rp 20 ribu. Dalam pelaksanaannya, pihak kami telah menerima dan membayarkan sekitar Rp 900 ribu untuk foto yang dipesan. Namun kemudian muncul persoalan mengenai adanya permintaan pembayaran jasa fotografer yang menurut klien kami sejak awal tidak pernah disampaikan atau disepakati," bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan mengapa persoalan antara fotografer dan Elga kemudian turut mengaitkan Lista yang menurut keterangannya tidak terlibat langsung dalam kesepakatan tersebut.
"Yang menjadi persoalan adalah ketika seseorang yang tidak secara langsung terlibat dalam kesepakatan justru ikut dikaitkan dan kemudian menjadi sasaran komentar maupun hujatan di media sosial. Ini yang menurut kami perlu diluruskan melalui proses hukum," katanya.
"Yang kami persoalkan bukan semata-mata adanya konten atau kritik. Yang kami persoalkan adalah ketika informasi yang belum tentu lengkap kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang merugikan seseorang, terlebih ketika dampaknya menyentuh kehormatan dan martabat orang tersebut," ucapnya.
Lista Mengaku Terpukul
Di tempat yang sama, Lista mengaku mengalami tekanan setelah persoalan tersebut menjadi konsumsi publik di media sosial.
"Karena yang dituduhkan itu bukan kepada saya. Tetapi karena saya sudah terlanjur diviralkan, saya menjadi sasaran komentar dan hujatan. Hal itu membuat saya merasa sangat terpukul dan trauma," ungkap Lista.
Kuasa hukum Lista dan Elga juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Menurut mereka, jumlah pengikut maupun viralnya sebuah konten tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang.
"Jangan jadikan jumlah followers sebagai alat untuk menghakimi seseorang. Jangan jadikan viral sebagai pengganti proses hukum. Dan jangan jadikan media sosial sebagai ruang untuk menjatuhkan martabat seseorang," tegasnya.
Pihak Lista dan Elga menyatakan akan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum serta menghormati mekanisme hukum yang berjalan.
Polda Sumsel Benarkan Ada Laporan
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar pelaporannya tadi malam atas konten yang diunggah pada 28 Agustus," katanya singkat.
Sementara itu, Rendy atau yang lebih dikenal dengan nama Rondoot mengaku baru mengetahui bahwa konten yang dibuatnya telah dilaporkan ke jalur hukum.
Ia mengatakan akan bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Terkait laporan ini saya baru tahu, tapi yang pasti saya kooperatif bila nanti dipanggil, dan tentu saya akan berkoordinasi dengan lawyers aku," kata Rondoot.
Rondoot juga menjelaskan alasannya membuat konten mengenai perselisihan antara guru PAUD dan fotografer di Muara Enim tersebut.
Menurutnya, konten tersebut dibuat untuk menyuarakan keresahan yang dialami fotografer.
"Kami tidak ada unsur apa-apa, cuma mau menegakkan kebenaran, gak ada unsur mau mencari keuntungan atas itu. Seorang fotografer yang mengadukan haknya yang dak dibayar," kata Rondoot.
Dengan adanya laporan tersebut, proses hukum kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk mendalami isi konten, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik tersebut.