TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali mengganggu aktivitas pendidikan di Kabupaten Siak.
Dinas Pendidikan Kabupaten Siak menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK dan KB se-Kabupaten Siak. PJJ juga diberlakukan bagi siswa SD sederajat kelas I, II dan III di seluruh wilayah Kabupaten Siak.
Khusus di Kampung Suka Mulia, Kecamatan Dayun, PJJ diberlakukan untuk satuan pendidikan berbagai jenjang. Wilayah tersebut berada di sekitar titik api Karhutla sehingga memiliki potensi terpapar asap.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat.
“Kita menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi udara,” kata Romy.
Menurut Romy, kebijakan PJJ merupakan langkah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
Meski belajar dari rumah, Romy menegaskan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. PJJ bukan berarti siswa diliburkan. Pembelajaran tetap dilakukan melalui sistem Daring, Luring, maupun kombinasi keduanya. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi siswa serta ketersediaan sarana dan prasarana.
“Pembelajaran tetap dilaksanakan, bukan libur,” ujarnya.
Selain PJJ, Dinas Pendidikan juga meminta sekolah menghentikan sementara seluruh kegiatan di luar ruangan selama kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
Kegiatan seperti upacara, olahraga, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya diminta ditiadakan, dipindahkan ke dalam ruangan atau ditunda.
Bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan yang memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan tertentu, sekolah diminta memberikan penyesuaian pembelajaran maupun tugas kedinasan.
Sementara untuk TPA dan daycare, layanan masih dapat berjalan dengan sejumlah syarat. Seluruh aktivitas anak harus dilakukan di dalam ruangan.
Anak-anak juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di luar ruangan. Ruangan harus terlindung dari paparan asap dan tersedia penjernih udara sesuai kapasitas ruangan.
Baca juga: Siak Dilanda Kabut Asap, Warga Menyambar Masker Gratis PDI Perjuangan di Bundaran LAMR Siak
Jika kondisi udara di dalam ruangan tidak lagi memungkinkan menjamin kesehatan dan keselamatan anak, layanan TPA atau daycare harus dihentikan sementara. Dinas Pendidikan juga meminta seluruh warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan 6M+1S.
Di antaranya rutin memeriksa kualitas udara melalui laman dan aplikasi resmi, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi serta menggunakan penjernih udara.
Warga sekolah juga diminta menghindari sumber asap dan polusi, menggunakan masker, memperbanyak minum air dan mengonsumsi makanan bergizi.
Jika muncul keluhan pernapasan maupun gejala kesehatan lainnya, warga sekolah diminta segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Dinas Pendidikan bersama satuan pendidikan, koordinator wilayah kecamatan dan pengawas sekolah akan terus memantau perkembangan kualitas udara. Kebijakan PJJ tersebut juga dapat dievaluasi berdasarkan kondisi kualitas udara di lapangan.
“Pelaksanaan penyesuaian pembelajaran dapat dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kualitas udara,” kata Romy.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Nomor 400.3/DISDIK-SET/871 tertanggal 6 September 2026.
Surat tersebut diterbitkan dengan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.
Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Siak Nomor 400.3/DISDIK-SET/26 Tahun 2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat penurunan kualitas udara di Kabupaten Siak.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)