Habiburokhman Klaim Pemerintahan Prabowo Jauh Lebih Demokratis dari Sebelumnya
Hasanudin Aco September 07, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini jauh lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. 

Dia menilai ruang untuk menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan juga lebih kecil.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, khususnya terkait kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan apabila aturan tersebut nantinya diterapkan.

“Kalau kita lihat corak, ya kan, pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis,” kata Habiburokhman dalam RDPU dengan PERADI Profesional dan Shri Hardjuno Wiwoho, terkait RUU Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menilai kondisi tersebut membuat potensi penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan saat ini dinilai lebih ringan dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

“Jalan menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Habiburokhman mengatakan kekhawatiran terkait penyalahgunaan hukum tetap harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. 

Sebab aturan yang memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan dan integritas yang memadai.

Dia menilai Indonesia tidak bisa begitu saja membandingkan penerapan perampasan aset dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris tanpa mempertimbangkan kondisi aparat penegak hukum di dalam negeri.

“Nah yang terpenting adalah teman-teman nanti ini kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju. Contoh Amerika, Inggris,” katanya.

“Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju, dengan standar pengaturan yang demikian luas,” imbuhnya.

Baca juga: Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember 2026

Menurut Habiburokhman, integritas aparat menjadi faktor penting karena kewenangan yang luas dapat berbahaya apabila digunakan untuk kepentingan tertentu.

“Mungkin ya, aparat penegak hukumnya berintegritas. Nggak nyuap. Nggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis,” ujarnya.

Dia juga menyinggung adanya sejumlah draf RUU Perampasan Aset yang beredar. 

Habiburokhman menyebut terdapat draf yang telah diperbarui dan ada draf lama yang dinilai lebih ekstrem.

“Ada yang bilang curiga, mohon maaf soal draf-draf ini. Ada draf tang kami perbarui. Katanya ada draf yang lama yang lebih ekstrem di pemerintahan sebelum Pak Prabowo,” katanya.

Curiga Lawan Politik

Habiburokhman mengatakan muncul kekhawatiran bahwa draf yang lebih ekstrem tersebut dapat digunakan untuk kepentingan politik, termasuk menghabisi lawan politik pemerintahan.

“Ada juga yang curiga draf yang lebih ekstrem itu yang beredar di zaman pemerintahan sebelum Pak Prabowo justru itu draft yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu, mungkin enggak?” ujarnya.

Dia mengaku memahami kekhawatiran tersebut karena pernah berada di posisi oposisi sebelum menjadi pendukung pemerintah. 

Menurutnya, pengalaman tersebut membuat dirinya memahami dampak ketika hukum digunakan sebagai instrumen politik dan kekuasaan.

“Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di pendukung pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik dan kekuasaan,” kata Habiburokhman.

Karena itu, dia menegaskan pembentukan undang-undang harus mempertimbangkan kemungkinan perubahan posisi politik di masa depan. 

Menurutnya, aturan yang dibuat saat ini harus tetap aman ketika digunakan oleh pemerintahan berikutnya.

“Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya. Itulah yang selalu kami pikirkan. Saya, Pak Sahroni, ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan DPR tidak boleh hanya melihat aturan dari posisi sebagai pihak yang sedang memegang kekuasaan. 

Pembentuk undang-undang, kata dia, harus membayangkan dirinya berada di posisi rakyat biasa atau kelompok oposisi yang berseberangan dengan pemerintah.

“Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir. Jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegasnya.

“Harus berpikir kita jangan diposisikan sekarang membuat pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah. Ada di oposisi mungkin yang berseberangan. Nah itu kita minta masukan dari teman-teman,” tandas Habiburokhman.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.