TRIBUN-MEDAN.com - Simak sosok Staf Ahli Gubernur Maluku Utara (Malut) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Abdullah Assagaf yang terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto di Kota Tidore Kepulauan.
Nama Abdullah Assagaf kembali menjadi perhatian publik di Maluku Utara.
Pejabat senior Pemprov Maluku Utara ini melintasi perjalanan karier yang cukup panjang di birokrasi sebelum akhirnya memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur.
Sebelum dipercaya memegang jabatan strategis di tingkat provinsi, Abdullah Assagaf mengawali kariernya dari tingkat bawah.
Baca juga: Kejari Langkat Hingga Kejagung Didesak Agar Kerja Secara Profesional untuk Eksekusi Terpidana Akuang
Ia pernah menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesbangpol Maluku Utara.
Kariernya berlanjut di Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, dimulai dengan menduduki posisi Kepala Bidang.
Kepemimpinannya terus menanjak hingga akhirnya dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas DKP Maluku Utara sejak 24 Oktober 2019.
Pada akhir April 2025, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos melakukan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Rotasi jabatan yang dilalukan Gubernur Sherly berdasarkan SK Gubernur Nomor: 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/01/IV/2025.
Baca juga: Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Soroti Parlinsos, Dorong Data Desil Warga Diperbaiki
Melalui rotasi ini, Abdullah Assagaf ditunjuk menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Pelantikan resminya dipimpin oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe di kantor gubernur di Sofifi, Rabu (30/4/2025).
Harta Kekayaan
Sebagai penyelenggara negara, Abdullah Assagaf tercatat patuh melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK secara berkala, sejak pertama kali menjabat sebagai Kadis DKP.
Berdasarkan laporan LHKPN periodik 2024 (dilaporkan pada 12 Februari 2025), total harta kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 1.194.020.052 tanpa memiliki hutang. Rincian kekayaannya meliputi:
Tanah dan Bangunan (Rp 700.000.000): Aset warisan berupa tanah dan bangunan seluas 23 m⊃2;/22 m⊃2; di Kota Ternate.
Alat Transportasi dan Mesin (Rp 282.000.000): Terdiri dari satu unit mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2021 (Rp 280.000.000) dan motor Honda NF 100 D tahun 2001 (Rp 2.000.000) dari hasil sendiri.
Harta Bergerak Lainnya: Rp 34.500.000.
Kas dan Setara Kas: Rp 177.520.052.
Baca juga: Pabrik Racun di Tanjung Morawa Tetap Beroperasi, DPRD Desak Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas
Duduk Perkara Korupsi TPI Goto
Kasus korupsi proyek TPI Goto pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut tahun anggaran 2021 itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 779.504.088 berdasarkan hasil audit BPK RI.
Kasus ini menjerat Abdullah saat menjabat Kepala DKP Provinsi Malut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka bersama MS selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan Sabar Evryanto Batubara mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (3/9/2026), dilansir dari TribunTernate.
Proyek TPI Goto Senilai Rp 2,9 Miliar Pembangunan TPI Goto dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.921.940.000 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 tertanggal 21 Mei 2021.
Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dan seharusnya selesai pada 17 Desember 2021.
Sementara itu, pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa melalui pengadaan langsung dengan nilai keseluruhan Rp 199.287.000.
Dalam penyidikan, Kejari Tidore menemukan dugaan bahwa pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender.
Pekerjaan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain melalui skema pinjam bendera, dengan imbalan fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.
“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera,” ucap Sabar.
Proyek Baru 46,488 Persen tapi Dinyatakan Selesai
Temuan penyidik kemudian mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses penyelesaian proyek. Hingga masa kontrak berakhir, realisasi fisik pembangunan TPI Goto disebut baru mencapai 46,488 persen dari target 100 persen.
Meski pekerjaan belum selesai sesuai target, pembayaran kemudian dicairkan secara penuh sebesar Rp 2.576.619.818 menjelang tutup tahun anggaran.
Penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah oleh notaris yang identitasnya disebut telah dicatut.
Negara Rugi Rp 779 Juta
Berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan korupsi pembangunan TPI Goto mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 779.504.088,65.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp 714.504.088,65 dari pekerjaan pembangunan TPI Goto dan Rp 65 juta dari pekerjaan perencanaan serta pengawasan.
“Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 779.504.088,65,” jelas Sabar.
Kerugian negara tersebut antara lain bersumber dari kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi. Salah satu temuan audit menunjukkan mutu beton yang digunakan hanya mencapai 82,46 persen dari mutu yang direncanakan.
Selain itu, dana pekerjaan perencanaan dan pengawasan juga diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
(Tribun-Medan.com)